Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag, Berikut Penjelasan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

- 17 November 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Sam Williams/Pixabay

5. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK Tenaga Kesehatan yaitu sebagai berikut:

a. Perlu diketahui bahwa 35% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 158, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai dengan registrasi semester I dan semester II 2021.

b. Kemudian 25% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi adalah sebesar 113, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan yang:

· Berusia 35 tahun ketika mendaftar

· Berstatus sebagai tenaga kesehatan non ASN

· Mempunyai masa kerja paling singkat yaitu tiga tahun secara terus menerus dan

· Melamar pada FASKES atau kepanjangannya fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini

Baca Juga: Bukan Cuma Tunjangan Profesi atau TPG, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Ini Juga!

c. Selanjutnya 15% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi adalah sebesar 68, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan yang:

· Statusnya sebagai tenaga kesehatan non ASN

· Melamar pada FASKES atau kepanjangan dari fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah