5. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK Tenaga Kesehatan yaitu sebagai berikut:
a. Perlu diketahui bahwa 35% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 158, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai dengan registrasi semester I dan semester II 2021.
b. Kemudian 25% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi adalah sebesar 113, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan yang:
· Berusia 35 tahun ketika mendaftar
· Berstatus sebagai tenaga kesehatan non ASN
· Mempunyai masa kerja paling singkat yaitu tiga tahun secara terus menerus dan
· Melamar pada FASKES atau kepanjangannya fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini
Baca Juga: Bukan Cuma Tunjangan Profesi atau TPG, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Ini Juga!
c. Selanjutnya 15% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi adalah sebesar 68, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan yang:
· Statusnya sebagai tenaga kesehatan non ASN
· Melamar pada FASKES atau kepanjangan dari fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini