d. Kemudian 10% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 45, bagi penyandang disabilitas yang telah diverifikasi jenis serta derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
e. Lalu 5% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 23, bagi pelamar yang sedang dan/atau sudah melakukan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kemenkes sebagai berikut:
· Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK)
· Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)
· Nusantara Sehat Individu (NSI)
· Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)
· Wajib Kerja Dokter Spesialis/Pendayagunaan Dokter Spesialis
Itulah informasi mengenai tahapan seleksi PPPK terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang perlu Anda perhatikan. Semoga bisa bermanfaat.***