Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag, Berikut Penjelasan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

- 17 November 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Sam Williams/Pixabay

d. Kemudian 10% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 45, bagi penyandang disabilitas yang telah diverifikasi jenis serta derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Terkait Lulusan PPG Prajabatan, Begini Penjelasan Tentang Status Kepegawaian Saat Penugasan di Satuan Pendidik

e. Lalu 5% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 23, bagi pelamar yang sedang dan/atau sudah melakukan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kemenkes sebagai berikut:

· Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK)

· Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)

· Nusantara Sehat Individu (NSI)

· Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)

· Wajib Kerja Dokter Spesialis/Pendayagunaan Dokter Spesialis

Baca Juga: Kemdikbud Kucurkan Dana Bantuan PIP Tahun 2022 Hingga 1 Juta Rupiah, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Itulah informasi mengenai tahapan seleksi PPPK terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang perlu Anda perhatikan. Semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah