Persyaratan Umum :
1. WNI dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dihukum ataupun melakukan tindakan pidana kejahatan.
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan.
Baca Juga: 9 Kriteria Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10, Salah Satunya Tidak Sedang Ikut Ini
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran bersifat material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
6. Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit.
7. Memiliki komitmen terhadap pengembangan rumah sakit.
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan rumah sakit yang baik, serta prinsip-prinsip pengelolaan resiko.