ASN dan Non ASN dapat Ikuti Seleksi Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes. Ini Persyaratannya

- 24 November 2022, 18:41 WIB
Telah dibuka lowongan 60 posisi direksi rumah sakit yang berasal dari 60 rumah sakit. ASN maupun non ASN dapat mengikuti seleksi ini.
Telah dibuka lowongan 60 posisi direksi rumah sakit yang berasal dari 60 rumah sakit. ASN maupun non ASN dapat mengikuti seleksi ini. /Yerson Retamal/Pixabay

Persyaratan Umum :

1. WNI dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum ataupun melakukan tindakan pidana kejahatan.

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan.

Baca Juga: 9 Kriteria Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10, Salah Satunya Tidak Sedang Ikut Ini

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran bersifat material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

6. Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit.

7. Memiliki komitmen terhadap pengembangan rumah sakit.

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan rumah sakit yang baik, serta prinsip-prinsip pengelolaan resiko.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x