9. Pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau setara.
Baca Juga: Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal
10. Telah menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2021 atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN.
11. Bersedia menyampaikan LHKPN setelah diangkat menjadi Direksi bagi non ASN.
12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir, tahun 2021
13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat minimal 4 tahun.
14. Bagi calon Direksi yang berasal dari non ASN, bersedia tidak melakukan penangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi rumah sakit.
Baca Juga: Menteri Anas Jelaskan Dampak Jika Tenaga Honorer Diberhentikan Semua, Apa yang Akan Terganggu?
15. Bagi calon Direksi yang berasal dari non ASN, bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum.***