4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan, pendidikan yang dimiliki minimal Strata 1 atau setara, diutamakan dari jurusan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi.
5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional harus berpendidikan minimal Strata 1 atau setara dari semua jurusan.
Perekrutan posisi direksi rumah sakit dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti baik yang berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara maupun Non – ASN.
Pendaftarannya pun sudah mulai dibuka sejak 23 November 2022 lalu dan ditutup pada 7 Desember 2022 mendatang melalui website seleksijpt.go.id.
Rekrutmen secara terbuka untuk 60 posisi direksi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, perekrutan ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan dari 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di 60 rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Kepala Biro Organisasi dan SDM, Sundoyo.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Kedua Bagi Lansia Sudah Bisa, 4 Hal Ini Penting untuk Diperhatikan
Sementara terkait persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, seperti pelaporan LHKPN atau LHKASN tahun 2021, pajak tahun terakhir, hingga memiliki pengalaman minimal 4 tahun sudah disebutkan dalam artikel sebelumnya pada laman di atas.***