Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, maka ditentukan untuk mengenakan warna gelap dan polos.
Beberapa pemberitahuan penting yang lain yakni diharapkan peserta wajib melakukan survey lokasi sehari sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
Survey ini dilakukan untuk memastikan lokasi tes dan menyesuaikan kondisi parkir kendaraan (apabila membawa kendaraan).
Bagi peserta yang diantar ke lokasi seleksi, pengantar dilarang masuk dan menunggu di area seleksi karena dapat menciptakan kerumunan.
Dalam surat ini juga diberitahukan mengenai tata tertib peserta seleksi kompetensi, salah satunya yaitu peserta diharapkan untuk hadir paling lambat 1 jam sebelum seleksi dimulai.
Bagi peserta yang terlambat hadir maka terdapat sanksi yaitu tidak diperkenankan masuk untuk ikut seleksi kompetensi atau dianggap tidak lolos (gugur).
Itulah penjelasan mengenai dokumen dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Semoga bermanfaat.***