4. Membuat surat kuasa penyerahan STR (Surat Tanda Registrasi).
5. Menjadi Peserta aktif BPJS Kesehatan
6. Memilih program studi pada Fakultas Kedokteran yang telah bekerjasama dengan Kemenkes, antara lain:
Untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS – Subspesialis:
Fakultas Kedokteran di: USK, USU, UNAND, UNSRI, UNRI, UI, UNPAD, UGM, UNS, UNDIP, UNAIR, UNIBRAW, UNUD, ULM, UNHAS, UNSRAT.
Baca Juga: Cek Tanya Jawab Skrining Hipotiroid Kongenital atau SHK, Salah Satunya Tentang Lokasi Pelayanannya
Sementara bagi Dokter Layanan Primer (DLP) yaitu Fakultas Kedokteran UI, UNPAD, dan UGM.
7. Peserta Fellowship memenuhi persyaratan program studi yang diselenggarakan oleh rumah sakit penyelenggara.
8. Pada saat pendaftaran maupun masa pendidikan, semua calon peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter (Bandikdok) Spesialis – Subspesialis tidak sedang proses pindah penugasan atau mutasi.