2. Informasi yang tercantum juga tidak sesuai dengan informasi yang disetujui
3. Selain itu kondisi kemasan juga tidak baik atau warna berbeda dari yang bisanya beredar resmi
4. Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kadaluarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas
5. Adanya kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan
6. Adanya kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk
Baca Juga: Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dulu Perbedaannya dengan PNS, Beda Jauh?
7. Perlu diperhatikan juga, produk mempunyai tampilan, bau, dan rasa yang tidak sesuai semestinya (bisa dibandingkan dengan obat sebelumnya untuk obat yang sering dikonsumsi)
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram BPOM @bpom_ri itulah informasi tentang obat ilegal atau obat palsu. Semoga bisa bermanfaat.***