Surat Edaran tersebut bernomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ucap dr. Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Di dalam SE yang ditetapkan sejak 24 Februari 2023 tersebut, semua pihak diminta untuk waspada dan siaga terhadap KLB Flu Burung ini.
Mulai dari masyarakat diminta untuk menerapkan PHBS dan melapor ke Dinas Peternakan bila menemukan kasus kematian unggas secara mendadak serta dalam jumlah yang banyak.
Baca Juga: PERHATIAN, Guru dan Kepsek Diundang Kemdikbud ke Agenda Penting Ini, Cek Link Pendaftaran di Sini...
Kemudian segera memeriksakan diri ke faskes bila mengalami gejala Flu Burung dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
Lalu, untuk Dinas Kesehatan tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota diminta untuk menyiapkan faskes guna menangani kasus ini sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dengan suspek Flu Burung, serta mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) guna mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Bila ditemukan kasus suspek Flu Burung, faskes diminta melapor ke Dinkes Kabupaten/ Kota dalam waktu kurang dari 24 jam melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).