Kemudian Dinkes Provinsi, Kabupaten/ Kota segera melaporkan ke PHEOC Ditjen dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Baca Juga: Barcelona Ditundukan Almeria. Xavi: Ini Adalah Pertandingan Terburuk Kami Pada Musim Ini
Diinstruksikan juga dalam SE kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan kepada pelaku perjalanan, baik di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara apakah memiliki gejala ILI (Influenza Like Illness) atau tidak.
Selain itu, KKP juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerjanya.***