PNS di Lingkup Kemenkes Bisa Dapat Tunjangan Kinerja dengan Memenuhi Persyaratan Ini, Cek Selengkapnya

- 14 Maret 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi PNS Kemenkes
Ilustrasi PNS Kemenkes /Tangkap layar ponorogo.go.id

BERITASOLORAYA.com - ASN yang bekerja di Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, dikabarkan akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Berdasarkan Pasal 2 Permenakes No. 41 Tahun 2022, tunjangan kinerja akan diberikan kepada ASN setiap bulan berlandaskan ketentuan yang berlaku dalam peraturan menteri ini.

Bagi pejabat fungsional yang mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja yang diberikan adalah sebesar selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan ASN, dengan tunjangan profesi pada jenjang jabatannya sekarang. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenakes No. 41 Tahun 2022 Pola perhitungan dalam tunjangan kinerja bagi ASN, dihitung berdasarkan;

1) Kehadiran pegawai;

2) Kinerja pegawai;

3) Penugasan pegawai,

4) Hukuman disiplin

Perhitungan ini juga akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga: Peserta Cek Segera, Jadwal Seleksi Kompetensi bagi PPPK Tenaga Teknis Pranata Komputer Kemenkes Dirilis

Kehadiran yang menentukan perolehan tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan hari dan jam kerja di dalam satuan kerja atau unit kerja, selain itu juga dihitung dalam hari penugasan di luar satuan kerja atau unit kerja pegawai ASN. 

Setiap pekerja ASN wajib melakukan rekam kehadiran dengan sistem elektronik di kahadirannya setiap hari. Rekam kehadiran ini dilakukan saat masuk kerja dan pulang kerja.

Penilaian yang memengaruhi besarnya jumlah tunjangan kinerja, yakni ketika pejabat berwenang melakukan evaluasi kinerja pegawai yang mencakup hasil kerja dan perilaku pegawai ASN semasa ia bekerja.

Hasil dari evaluasi kinerja oleh ASN inilah yang digunakan sebagai pertimbangan dalam pengurangan tunjangan kinerja, jika memang terbukti hasil yang kinerja yang didapat masih kurang atau bahkan buruk.

Baca Juga: Perjalanan Karir dan Kehidupan Andre Taulany, Sosok Artis yang Ramai Diisukan Meninggal Dunia

Akan tetapi, tunjangan kinerja tidak diberikan pada beberapa ASN dengan kriteria seperti: 

1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu,

2. Pegawai yang diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu,

3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya yang ditandai dengan pemberian uang tunggu, tetapi belum diberhentikan sebagai pegawai,

4. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dibebas tugaskan karena akan memasuki fase mempersiapkan masa purna baktinya.

5. Pegawai pada satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan keuangan badan layanan umum yang telah memperoleh remunerasi dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x