Pengajuan Nomor Induk PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga 30 Maret 2023

- 8 Maret 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi. Pengajuan NI PPPK tenaga kesehatan 2022 diperpanjang
Ilustrasi. Pengajuan NI PPPK tenaga kesehatan 2022 diperpanjang /Pixabay/Angelo Esslinger/

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima pengusulan pembuatan Nomor Induk (NI) PPPK tahun 2022 tenaga kesehatan setelah melalui proses panjang.

Pengajuan NI PPPK bagi tenaga kesehatan ke BKN dilakukan melalui Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Oleh karena itu, BKN memberikan petunjuk teknis pelayanan penetapan NIP melalui SIASN kepada kantor pusat dan daerah yang akan menerima formasi pengadaan PPPK 2022 tenaga kesehatan pada 1 Maret 2023.

Tahap pengusulan NI PPPK tenaga kesehatan diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Karir Marc Marquez, dari Kecil Sudah Juara Balap

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN yakni Iswinarto Setiaji.

Ia mengatakan perpanjangan NI sudah melalui komunikasi ke instansi melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, BKN juga menyampaikan agar penetapan pengangkatan PPPK JF sebagai tenaga kesehatan tahun 2022 dijadwalkan mulai tanggal 1 (satu) bulan setelah tanggal pengajuan usulan penetapan NI PPPK kepada Kepala Pusat BKN dan kepada Kepala kantor wilayah BKN untuk instansi daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x