Hukum Uang Temuan yang Telah Digunakan, Ini Penjelasan Buya Yahya

6 Januari 2022, 07:28 WIB
Buya Yahya: Kiat-kiat Memiliki Hati Seluas Samudra /Al Bahjah TV/

 

BERITASOLORAYA.com – Menemukan uang bukan hal yang mengejutkan lagi, karena mungkin kamu atau orang sekitarmu pernah mengalaminya.

Ketika menemukan uang setiap orang akan menunjukkan respon yang berbeda. Tergantung sudut pandang masing-masing.

Ada yang setelah menemukan uang langsung diambil dan digunakan ada juga yang diberikan atau digunakan untuk sedekah dan lain-lain.

Baca Juga: Dear Nathan Thank You Salma Tayang 13 Januari, Cuplikan Dialog: Kita masih pacaran kan?

Sebagai seorang muslim, sebenarnya bagaimana pandangan islam jika uang yang ditemukan telah terlanjur digunakan?

Dilansir dari unggahan video kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 November 2021 dengan judul ‘Uang Temuan Terlanjur Digunakan, Berdosakah? Buya Yahya Menjawab’.

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait uang temuan yang telah terlanjur digunakan oleh orang yang menemukan setelah mendapat pertanyaan dari seorang penanya asal Tangerang.

Baca Juga: Live Streaming Persipura VS Persela 06 Januari 2022 dan Prediksinya

“Itu ada barang temuan, ada barang temuan itu yang kecil yang orang tidak bakal mencarinya. Maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa dipakai. Halal dipakai. Barang kecil sekiranya hilang tidak bakal nyari-nyari. Tapi kalau barang berat Rp6 Juta harus diumumkan.” Ucap Buya Yahya dalam video berdurasi 6 menit 4 detik itu.

Bahkan Buya Yahya juga menambahkan bahwa umumnya tempat untuk mengumumkan adalah tempat yang ada keramaian.

Baca Juga: POT Undian Kualifikasi Piala Dunia 2023, Indonesia Harus Banyak Latihan

Misalnya mengumumkan di masjid. Namun dalam hal ini lebih tepatnya bukan diumumkan di dalam masjid atau bisa ketika selesai melaksanakan sholat Jum’at.

“Jadi biasanya secara fiqih, tertibnya itu mengumumkannya adalah setiap hari dalam seminggu. Seminggu sekali dalam bulan pertama, kemudian setelah itu sebulan sekali” Ucap Buya Yahya yang menjelaskan berdasarkan dari kacamata fiqih.

“Dan itu tunggu untuk sampai satu tahun.” Sambung Buya Yahya

Baca Juga: Lirik Lagu BTS ‘Permission to Dance’ dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Ed Sheeran Jadi Penulis Lagu

Sehingga waktu tunggu untuk mengumumkan barang temuan (dalam hal ini uang) adalah selama satu tahun sambil mengumumkan atau menginformasikan dengan sebaik mungkin.

Ketika satu tahun berlalu belum juga ada yang mencari barang temuan (dalam hal ini uang) yang ada di tangan penemu, maka uang itu menjadi halal atau boleh untuk digunakan.

Namun perlu dipahami bahwa uang yang ditemukan setelah satu tahun dan tidak ada yang mencarinya, tetap bukan menjadi milik penemu uang.

Baca Juga: RM BTS Resmi Merilis Official Merchandise Produksi Indonesia

Artinya uang itu memang halal untuk digunakan jika setelah satu tahun diumumkan dengan benar tidak ada yang mencarinya. 

Namun ketika suatu saat pemilik uang yang sesungguhnya itu datang, maka ada dua hal yang bisa dilakukan oleh penemu uang jika terlanjur menggunakan uang itu, yaitu meminta maaf atau menggantinya.

Begitu juga ketika dalam satu tahun tidak ada yang datang untuk mencari uang itu, maka penemu uang tidak berdosa telah menggunakannya. 

Baca Juga: Pemeran Snowdrop Kim Mi Soo Tutup Usia di 31 Tahun, Apa yang Menjadi Penyebabnya?

Terpenting sudah diupayakan sebaik mungkin untuk mengumumkan uang temuan tersebut dan tidak langsung menggunakannya.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler