Hukum Bermakmum kepada Imam yang Tidak Fasih Bacaan Sholatnya, Begini Menurut Buya Yahya

15 Februari 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi Imam yang Tidak Fasih Bacaan Sholatnya /Unsplash.com/Positive Moslem Attitude

BERITASOLORAYA.com – Imam merupakan sosok yang memimpin ibadah sholat.

Biasanya imam merupakan sosok yang dipercaya dan dipilih karena memiliki kapasitas untuk mengimami.

Namun bagaimana jika ternyata sosok imam memiliki kekurangan tidak fasih dalam melantunkan bacaan sholat? Buya Yahya memberikan jawaban tentang hal ini.

Baca Juga: Cara Melihat Status Ajuan PPG dalam Jabatan, Simak Penjelasan Disetujui atau Ditolaknya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Buya Yahya yang membahas tentang hukum menjadi makmum atas imam yang tidak fasih bacaan sholatnya, pada Jumat, 14 Januari 2022.

Penjelasan ini bermula saat ada penanya yang sedang menanyakan sah atau tidak sholatnya ketika menjadi makmum dari imam yang belum fasih bacaannya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa menjadi imam tentu dipilih karena fasih bacaannya, nyaman didengarkan dan membawa jamaahnya agar sholat menjadi lebih khusyu’.

Buya Yahya menjelaskan dalam kasus seperti ini harus dipahami terlebih dahulu adanya penjabaran dalam fiqih sholat.

Baca Juga: Jimin BTS Pose Patung dalam Unggahan Instagram Story J-Hope, ARMY: Kukira Mannequin Jimin

“Ini perlu wawasan fikih,” kata Buya Yahya.

Dalam Fikih, memang bacaan sholat harus benar dan baik. Maksudnya sesuai dengan kaidah baca Al-Qur’an yang telah diajarkan.

Sebab hal itu akan berpengaruh terhadap makna bacaan yang dilafalkan.

Buya Yahya menerangkan sebenarnya ada dua pendapat yang muncul dari kalangan madzhab Syafi’i mengenai bacaan sholat.

“Di madzhab Imam Syafi’i disampaikan bahwa jika yang menjadi imam adalah ummi, atau memang tidak fasih, maka pendapat yang pertama adalah tidak sah,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Kunjungi Solo, Agus Sulistriyono Perkenalkan PRMN dan Promedia kepada Gibran Rakabuming Raka

Dalam penjelasan pendapat yang pertama ini digambarkan sosok imam yang diketahui bacaan Al-Fatihah nya tidak benar karena seorang ummi.

“Pendapat kedua yang ada dalam madzhab Syafi’i adalah kalau menurut imam itu sah dan memang bisanya begitu, maka bisa mengikuti sholat di belakangnya,” ucap Buya Yahya.

Pendapat yang kedua mengatakan jika seorang imam yang biasa ditemui memang bisanya begitu, maka sah saja untuk diikuti dan menjadi makmumnya.

Buya Yahya tidak lupa mengingatkan kepada siapa saja yang menjadi imam bahwa harus bisa berlaku bijak.

Baca Juga: Ten NCT Dirasa Terlalu Lama di China, Penggemar Perkirakan sang Idola Terjebak di Luar Negeri

“Jadi harus bijak. Kalau tidak bisa baca dengan baik jangan mengajukan diri menjadi imam, itu namanya bijak,” ujar Buya Yahya.

Tidak hanya imam, menjadi makmum juga harus selalu bijak. Jangan sampai hanya karena imam tidak fasih kemudian melakukan suatu hal seenaknya.

“Kemudian Anda menjadi makmum dan mengetahui imam tersebut bacaannya tidak benar ya harus disikapi dengan bijak,” kata Buya Yahya.

Dan ketika masih memungkinkan untuk mengganti imam sholat, maka boleh diganti asal harus secara perlahan dan diberi pengertian.

Baca Juga: Orang Tua Harus Paham! Ajari Anak Menutup Aurat Sejak Remaja, Buya Yahya: Begini Cara Membimbingnya

“Kalau mau diganti ya harus perlahan,” ujar Buya Yahya.

Demikian penjelasan dari Buya Yahya dan semoga bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler