Apakah Sah Hukum Puasa Jika Lupa Niat dan Sahur? Begini Kata Buya Yahya

13 Maret 2022, 21:01 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum puasa jika lupa niat dan sahur /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV.

BERITASOLORAYA.com - Jika seseorang lupa dalam niat dan sahur apakah puasa yang dijalankan sah atau tidak, hal tersebut menjadi salah satu yang sering dipertanyakan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV terdapat pertanyaan tentang seseorang yang lupa niat dan sahur.

"Pertanyaan bagi orang yang lupa baca niat puasanya dan tidak sahur, gimana puasanya Buya?" ucap penanya.

Baca Juga: Lirik Ya Abal Hasanain Lengkap, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Buya Yahya menjawab dengan mengawali fatwa dari beberapa Madzab yang mempunyai persamaan mengenai puasa seseorang yang lupa niat dan sahur.

"Madzab kita Imam Syafi'i, jumhur ulama Madzab Imam Maliki, dan juga Madzab Hambali bahwa bagi siapapun yang tidak berniat di malam hari tidak menginapkan niat dan juga tidak sahur, maka puasanya tidak sah menurut Jumhur ulama," ujar Buya Yahya.

Namun, disamping itu terdapat pula pendapat dari Sayyid Alwi Assegaf seorang Mufti Mekkah yang nantinya berhubungan dengan orang yang lupa dalam niat dan sahur.

Baca Juga: Lirik Muhammad Ibni Abdillah, Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

"Akan tetapi, kita ingat Sayyid Alwi Assegaf, Mufti Mekkah waktu itu, menulis dalam mukadimahnya, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," tuturnya.

Untuk itu, bagi orang awam jika memang lupa dan tidak dibuat-buat, maka puasanya dapat dilanjutkan berdasarkan Madzab Imam Abu Hanifah.

" Jika memang kasusnya lupa, lupa benar, bukan main-main, Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa sampai dia lupa tidak niat di malam hari," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 8 Perbedaan Anak Aktif dan Hiperaktif

"Sahur pun dia pengen sahur bablas (lupa) dia. Maka di pagi harinya ngadu bagaimana puasa saya maka jawabannya adalah lanjutkan niatlah dan ikut Madzab Imam Abu Hanifah yang meperkanankan niat di pagi hari," tambahnya.

Hal tersebut diisyaratkan pula oleh pengarang Kitab Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari.

Artinya:
"Barang siapa di pagi hari dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa maka hendaknya ikut Madzab Abu Hanifah."

Baca Juga: Tim Orca Didiskualifikasi dari DPC SEA Musim 2021-2022, Divisi II

"Itu diisyaratkan dalam fiqih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini," tambahnya.


Adapun yang harus diingat adalah tidak boleh dilakukan secara main-main dan dilakukan dalam keadaan darurat, jika benar-benar lupa mengucapkan niat puasa dan sahur.

"Ini adalah kasus darurat disaat seseorang dalam keadaan lupa, dengan catatan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," ujarnya.

Baca Juga: Netizen Khawatir Terhadap Jin BTS karena Kurus Dibandingkan dengan Jimin

Seorang penanya, menanyakan kembali apabila orang yang lupa niat dan sahur tersebut lupa kembali untuk makan atau minum dengan tidak sengaja, apakah puasanya sah?

"Kalau sudah makan tidak, karena sudah melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. Dia wajib Imsak (tidak makan dan minum) untuk mendapatkan kesempurnaan Ramadhan. Dia mendapat pahala yang utuh, cuma wajib mengqadha,"jelasnya.

Wallahua’lam.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler