Arah Kiblat Kemungkinan akan Mengalami Perubahan, Begini Penjelasan dari Kemenag RI...

11 Mei 2022, 21:00 WIB
Arah Kiblat merupakan syarat sah shalat maka penetapan arah kiblat harus tepat/Pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Kiblat adalah arah yang akan dituju oleh seorang muslim ketika melaksanakan ibadahnya, terutama ketika melaksanakan ibadah sholat.

Arah kiblat secara umum adalah menghadap ke arah barat. Namun yang lebih tepatnya adalah yang menghadap ke arah Ka’bah.

Untuk menentukan arah kiblat, harus menggunakan ilmu khusus yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang paham ilmu tentang hal ini dengan baik.

Arah Kiblat yang biasanya menghadap ke arah Barat, ada kemungkinan mengalami perubahan pada saat-saat tertentu.

Baca Juga: Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud, 4 Poin Ini Harus Dicermati 

Seperti yang akan terjadi pada tanggal 27 dan 28 Mei 2022, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.go.id pada Rabu, 11 Mei 2022.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Adib memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut.

Adib mengatakan bahwa perubahan tersebut terjadi karena berdasarkan ilmu Astronomi, pada Jum’at dan Sabtu, 27 dan 28 Mei 2022, matahari akan melintasi Ka’bah tepatnya.

“Peristiwa alam ini akan terjadi pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA. Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka'bah," kata Adib.

Lebih lanjut Adib menjelaskan bahwa kejadian seperti ini disebut sebagai peristiwa Istiwa A'zham atau Rashdul Qiblah.

Istiwa A'zham atau Rashdul Qiblah adalah saat ketika matahari di atas Ka’bah yaitu ketika bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat.

Baca Juga: Narkotika Jenis Kokain Diamankan TNI AL di Perairan Dekat Merak Banten, Beratnya Mencapai 179 Kilogram

Adib juga menjelaskan bahwa saat seperti ini adalah saat yang tepat bagi umat Muslim untuk menentukan kembali arah kiblat.

Verifikasi arah kiblat tersebut dapat dilakukan dengan cara menyesuaikan arah kiblat dengan arah bayangan benda pada saat Rashdul Qiblah.

Namun demikian, Adib mengingatkan kembali tentang beberapa aturan yang berlaku dan harus diperhatikan ketika melakukan proses verifikasi arah kiblat tersebut.

Beberapa aturan yang berlaku tersebut adalah :

1. Memastikan benda yang dijadikan patokan harus berdiri tegak lurus dengan benar atau dapat juga mempergunakan Lot atau Bandul

Baca Juga: Link Kisi-kisi Pretest PPG Dalam Jabatan PAI Tahun 2022, Cek Sebelum 12 Mei, Resmi dari Kemenag

2. Ketika melakukan proses verifikasi tersebut, permukaan yang dijadikan dasar harus dipastikan dalam kondisi datar dan rata

3. Waktu pengukuran harus menyesuaikan dengan waktu yang digunakan BMKG, RRI atau Telkom.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler