Apakah Air Liur dan Ingus Najis? Ini Hukumnya

7 Oktober 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi seseorang yang mengalami stress pada mata. /@freepik

BERITASOLORAYA.com- Beberapa orang tidak mengetahui akan hukum air liur dan ingus, apakah hukumnya najis ataukah tidak najis. 

Manusia memang mempunyai berbagai macam jenis cairan yang keluar dari tubuhnya, seperti halnya air liur dan juga ingus yang kerap kali terjadi. 

Lantas, bagaimana hukum cairan air liur dan ingus? Apakah hukumnya najis? Dilansir BeritaSoloRaya.com, berikut ini akan disampaikan hukumnya. 

Baca Juga: Jelang Penutupan CASN 2023, Ini Daftar Instansi Sepi Peminat sesuai Data Terbaru BKN Per 6 Oktober 2023

Diketahui bahwa semua yang keluar dari salah satu qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang) hukumnya adalah najis, baik yang normal maupun tidak. Akan tetapi, dikecualikan untuk mani berdasarkan mayoritas pendapat ulama. 

Namun, menurut Imam Malik, mani hukumnya tetap sama dengan cairan-cairan lain yang keluar dari jalan depan, yaitu hukumnya najis. Meskipun begitu, beberapa cairan mempunyai hukum yang berbeda seperti halnya hukum air liur dan juga ingus. 

Hukum Air Liur

Secara umum hukum air liur adalah suci, kecuali keluar dari dalam perut, maka hukumnya adalah najis. Ciri-ciri yang berasal dari perut yaitu warnanya kuning dengan bau agak busuk (bacin) dan itu hukumnya najis. 

Jika masih ragu, apakah air liur tersebut najis ataukah tidak, maka dihukum suci, berdasarkan Syekh Khatib as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 79. Contohnya air liur dari mulut orang yang sedang tidur, hal itu tidak bersifat khusus hanya dalam keadaan tidur, namun juga dianalogikan (di-qiyas-kan) dalam keadaan yang lain. 

Biasanya air liur orang yang bangun tidur, memiliki warna kuning dengan bau agak busuk. Selain itu, air liur yang bercampur darah dari sugi atau lainnya, hukumnya juga najis. 

Laku, jika seseorang diuji dengan darah yang keluar dari gusi secara terus-menerus, maka air liurnya, dihukumi najis yang ma’fu (ditoleransi), artinya dihukumi suci. 

Baca Juga: Keajaiban Air Mawar untuk Kesehatan, Tidak Hanya untuk Perawatan Wajah, Ini Manfaat Lain Bagi Tubuh

Hal itu seperti dalam kitab Nihayah al-Muhtaj: 

ولو ابتلي شخص بالقيء عفي عنه منه في الثوب وغيره كدم البراغيث ـ (قوله: بالقيء عفي عنه) ومثله بالأولى لو ابتلي بدم اللثة والمراد بالابتلاء به أن يكثر وجوده بحيث يقل خلوه منه 

Artinya: 'Jika seseorang diberi cobaan berupa muntah (secara terus menerus), maka muntahan dihukumi najis yang di ma’fu ketika berada di pakaian atau benda lainnya seperti halnya ditoleransinya (ma'fu) darah nyamuk.” “Seperti halnya muntah dalam hal di-ma’fu-nya najis, hal yang sama (secara qiyas aulawi) juga berlaku ketika seseorang diberi cobaan berupa keluarnya darah gusi. Yang dimaksud dengan ‘diberi cobaan dengan darah gusi’ adalah keluarnya darah secara terus-menerus, sekiranya jarang sekali ditemukan (air liur) yang tidak bercampur dengan darah gusi” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 2, hal. 284).

Hukum Ingus

Hukum ingus sama dengan air liur, yaitu saat berasal dari perut, maka hukumnya najis. Namun, jika berasal dari pangkal tenggorokan atau kepala maka hukumnya suci. 

Dalam kitab mazhab Syafi’iyah, salah satunya dalam kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan hukum ingus:

 والبلغم الصاعد من المعدة نجس بخلاف النازل من الرأس أو من أقصى الحلق والصدر فإنه طاهر والماء السائل من النائم إن كان من المعدة كأن خرج منتنا بصفرة فنجس لا إ ن كان من غيرها أو شك في أنها منها أو لا فإنه طاهر 

“Ingus yang naik dari perut (baca pencernaan) dihukumi najis. Berbeda ketika ingus yang berasal dari kepala atau dari ujung tenggorokan maka ingus tersebut dihukumi suci. Sedangkan air liur yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur, ada perincian hukum soal ini. Jika berasal dari perut, seperti keluar dengan bau yang bacin dengan warna kuning maka dihukumi najis. Dan dihukumi tidak najis jika berasal dari selain perut."

Baca Juga: Mengenal Konsep Kafa’ah dalam Pernikahan. Seperti Apakah Itu dan Bagaimana Tujuannya?

Wallahu A'lam.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler