Mengenal Konsep Kafa’ah dalam Pernikahan. Seperti Apakah Itu dan Bagaimana Tujuannya?

- 7 Oktober 2023, 07:22 WIB
Mengenal Konsep Kafa’ah dalam Pernikahan
Mengenal Konsep Kafa’ah dalam Pernikahan /freepik.com/@bristekjegor/

 

BERITASOLORAYA.com – Islam merupakan ajaran yang sempurna dalam mengatur hukum pernikahan. Oleh karenanya, Islam menganjurkan salah satu syarat untuk memilih pasangan berdasarkan Kafa’ah.

Kafa’ah diartikan sebagai kesetaraan derajat pasangan dalam pernikahan. Pernikahan antar sesama umat Islam dianjurkan untuk sekafa’ah. Kafa’ah secara bahasa diartikan sebagai sekufu atau setara antara pihak laki-laki dan perempuan.

Dalam syariat Islam, Kafa’ah diberlakukan sebagai sesuatu hal yang menjadi pertimbangan ketika akan menikah. Kafa’ah dalam pernikahan bukan terletak pada keabsahannya, tetapi dianggap sebagai hak masing-masing pasangan.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023, 6 Instansi Ini Masih 0 Pendaftar yang Submit!

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 6 Oktober, Kafa’ah dalam pernikahan ternyata mengandung lima kriteria. Kelima kriteria ini bisa menjadi dasar dalam menentukan Kafa’ah dalam pernikahan.

1. Agama

Untuk menentukan Kafa’ah atau kufu, biasanya calon pengantin akan melihat dari agamanya terlebih dahulu. Perempuan yang salehah tidak bisa dikatakan sekufu dengan laki-laki fasik. Begitupula dengan laki-laki saleh tidak akan sekufu dengan perempuan fasik.

2. Keturunan

Biasanya untuk menentukan seseorang sekufu atau tidak, bisa dilihat dari keturunannya. Apabila calon pasangan tersebut memiliki keturunan yang baik, maka bagus untuk dijadikan sebagai pasangan hidup kelak.

3. Status merdeka

Kafa’ah dalam pernikahan juga bisa dilihat dari kriteria status merdekanya. Status merdeka tak hanya dilihat dari diri sendiri, tetapi juga pada diri pasangan. Kriteria ini untuk menghindari rasa malu dari orang merdeka karena memiliki pasangan dari keturunan budak.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x