Menikah Bisa Jadi Haram Walaupun Rukun dan Syaratnya Telah Terpenuhi. Simak Penjelasan Gus Baha

- 25 Januari 2022, 10:25 WIB
Menikah Bisa Jadi Haram Walaupun Rukun dan Syaratnya Telah Terpenuhi. Simak Penjelasan Gus Baha
Menikah Bisa Jadi Haram Walaupun Rukun dan Syaratnya Telah Terpenuhi. Simak Penjelasan Gus Baha /

Beberapa syarat juga harus menjadi perhatian dalam melangsungkan akad nikah.

Salah satunya, memastikan bahwa calon mempelai bukanlah mahram (orang yang haram dinikahi) bagi satu sama lain.

Baca Juga: Gus Baha: Sholat Jangan Ada Niat Agar Diterima Oleh Allah, Itu Nafsu

Namun menurut Gus Baha, walaupun semua rukun dan syarat sah sudah terpenuhi, ada kemungkinan pernikahan tersebut menjadi haram.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari video pada channel YouTube Agri Nugroho yang diunggah pada 16 November 2021, inilah penjelasan Gus Baha terkait hukum pernikahan.

“Ijab qabul itu pokoknya walinya sudah bilang ‘saya nikahkan anak saya’ dan kamu jawab saya terima nikah dan kawinnya dengan maha bla,bla,bla,” kata Gus Baha.

Baca Juga: Gus Baha Bercerita Tentang Ajaibnya Wudhu yang Bisa Menghapus Dosa

Artinya, jika ijab qabul dan syarat sah dan rukun pernikahan lain telah terpenuhi, maka secara syari’at pernikahan tersebut sudah sah.

Gus Baha melanjutkan penjelasan bahwa tetap ada kemungkinan haram dalam pernikahan tersebut.

“Tapi ada kemungkinan haram,” ucap Gus Baha.
Gus Baha mengungkapkan bahwa salah sangka bisa menjadi penyebab haramnya pernikahan, walaupun ini jarang dibahas.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Agri Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah