Air Tertelan Saat Wudhu, Batalkah Puasanya? Begini Kata Buya Yahya

- 5 Februari 2022, 18:17 WIB
Air Tertelan Saat Wudhu, Batalkah Puasanya? Begini Kata Buya Yahya
Air Tertelan Saat Wudhu, Batalkah Puasanya? Begini Kata Buya Yahya /Pixabay.com/@mucahityildiz.

BERITASOLORAYA.com - Berikut hukum jika air tertelan saat wudhu. Apakah membatalkan puasa? Begini kata Buya Yahya.

Pada ceramah singkatnya, Buya Yahya menjelaskan hukum jika air tertelan saat wudhu, apakah batal atau tidak.

Pada saat puasa, terkadang ketika berkumur saat wudhu terdapat rasa was-was dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Inilah penjelasan tentang air wudhu yang tertelan, apakah membatalkan puasa.

Baca Juga: Hati-Hati! Simak Efek Samping Konsumsi Mangga Berlebihan, Bisa Sebabkan Sindrom Ini

Sebelum, mengarah kepada hal tersebut, Buya Yahya, terlebih dahulu menjelaskan tentang hukum sikat gigi.

"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa," ujarnya. Meskipun tidak membatalkan puasa, sikat gigi dihukumi makruh.

" Tapi, segala sesuatu yang ada rasanya dimasukkan ke mulut itu hukumnya makruh," ucapnya.

Untuk itulah lebih baik dihindari menyikat gigi pada siang hari. Lebih baik mempersiapkannya sebelum subuh.

Baca Juga: Daftar Pemain yang Dipanggil Shin Tae Yong untuk Timnas U-23 Piala AFF U-23 di Kamboja

"Maka jangan anda sikat gigi di siang hari. Tapi, persiapkan diri sebelum subuh, tuturnya.

Namun, jika dalam keadilan tertentu, sikat gigi di siang hati diperbolehkan, berdasarkan ceramah Buya Yahya. Harus diperhatikan pula dan yakin bahwa tidak tertelan.

"Tapi kalau ternyata dalam keadaan tertentu, mulutnya sangat kotor, maka boleh sikat gigi dan hati-hati. Yakinkan, bahwa tidak tertelan," ucapnya.

Setelah sikat gigi langsung dibuang tanpa ada rasa was-was.

Baca Juga: Piala AFF U-23 : Inilah Pemain Gelandang Timnas Indonesia Dari Rachmat Irianto sampai Mohammad Kanu

"Maka setelah sikat gigi, anda gosok yang bersih, anda berkumur sudah buang. Anda tidak perlu was-was lagi, tuturnya.

Nah, lalu bagaimana hukum kumur saat berwudhu, ketika sedang menjalankan ibadah puasa? Buya Yahya mengatakan kumur hukumnya sunnah.

Jika saat berkumur air tidak sengaja tertelan, hukumnya tidak membatalkan. Berbeda jika niatnya menelan air dengan sengaja.

"Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Tapi, kalau ternyata tertelan tidak membatalkan. Tertelan bukan ditelan, jelasnya.

Baca Juga: David Da Silva Diisukan Kembali ke Persebaya Surabaya, Tanggapan Aji Santoso Jadi Sorotan Bonek

Begitu juga dengan sengaja memasukan es krim. Berdasarkan ceramah Buya Yahya, memasukkan es krim tidaklah sunnah. Jika tertelan hukumnya batal.

"Masuk es krim tidak sunnah, tapi kalau ketelan hukumnya batal. Karena main-main," ujarnya.

Buya Yahya menegaskan lagi jika berkumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Saat puasa, selesai berkumur lekaslah dibuang.

Jika sudah yakin air dibuang seratus persen. Sisa-sisa dingin dalam mulut dimaafkan.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Hujan - Jourdy Pranata OST I Love You Silly

"Masalah berkumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kemudian buang. Asalkan sudah membuangnya seratus persen, maka sisa-sisa dingin itu dimaafkan," ujarnya.

Untuk itu tidak perlu was-was hingga meludah berkali-kali.

"Maka tidak perlu was-was sampai meludah berkali-kali," jelas Buya Yahya.

Wallahua’lam. Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai air kumur yang tertelan saat wudhu.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah