“Ini perlu wawasan fikih,” kata Buya Yahya.
Dalam Fikih, memang bacaan sholat harus benar dan baik. Maksudnya sesuai dengan kaidah baca Al-Qur’an yang telah diajarkan.
Sebab hal itu akan berpengaruh terhadap makna bacaan yang dilafalkan.
Buya Yahya menerangkan sebenarnya ada dua pendapat yang muncul dari kalangan madzhab Syafi’i mengenai bacaan sholat.
“Di madzhab Imam Syafi’i disampaikan bahwa jika yang menjadi imam adalah ummi, atau memang tidak fasih, maka pendapat yang pertama adalah tidak sah,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Kunjungi Solo, Agus Sulistriyono Perkenalkan PRMN dan Promedia kepada Gibran Rakabuming Raka
Dalam penjelasan pendapat yang pertama ini digambarkan sosok imam yang diketahui bacaan Al-Fatihah nya tidak benar karena seorang ummi.
“Pendapat kedua yang ada dalam madzhab Syafi’i adalah kalau menurut imam itu sah dan memang bisanya begitu, maka bisa mengikuti sholat di belakangnya,” ucap Buya Yahya.
Pendapat yang kedua mengatakan jika seorang imam yang biasa ditemui memang bisanya begitu, maka sah saja untuk diikuti dan menjadi makmumnya.
Buya Yahya tidak lupa mengingatkan kepada siapa saja yang menjadi imam bahwa harus bisa berlaku bijak.