Hukum Bermakmum kepada Imam yang Tidak Fasih Bacaan Sholatnya, Begini Menurut Buya Yahya

- 15 Februari 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi  Imam yang Tidak Fasih Bacaan Sholatnya
Ilustrasi Imam yang Tidak Fasih Bacaan Sholatnya /Unsplash.com/Positive Moslem Attitude

BERITASOLORAYA.com – Imam merupakan sosok yang memimpin ibadah sholat.

Biasanya imam merupakan sosok yang dipercaya dan dipilih karena memiliki kapasitas untuk mengimami.

Namun bagaimana jika ternyata sosok imam memiliki kekurangan tidak fasih dalam melantunkan bacaan sholat? Buya Yahya memberikan jawaban tentang hal ini.

Baca Juga: Cara Melihat Status Ajuan PPG dalam Jabatan, Simak Penjelasan Disetujui atau Ditolaknya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Buya Yahya yang membahas tentang hukum menjadi makmum atas imam yang tidak fasih bacaan sholatnya, pada Jumat, 14 Januari 2022.

Penjelasan ini bermula saat ada penanya yang sedang menanyakan sah atau tidak sholatnya ketika menjadi makmum dari imam yang belum fasih bacaannya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa menjadi imam tentu dipilih karena fasih bacaannya, nyaman didengarkan dan membawa jamaahnya agar sholat menjadi lebih khusyu’.

Buya Yahya menjelaskan dalam kasus seperti ini harus dipahami terlebih dahulu adanya penjabaran dalam fiqih sholat.

Baca Juga: Jimin BTS Pose Patung dalam Unggahan Instagram Story J-Hope, ARMY: Kukira Mannequin Jimin

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x