Bagaimana Hukumnya Menunda Sholat di Awal Waktu Sebab Masih Majelis Taklim? Buya Yahya Menjawab

- 22 Februari 2022, 22:14 WIB
Ilustrasi Buya Yahya menjelaskan soal Hukumnya Menunda Sholat di Awal Waktu
Ilustrasi Buya Yahya menjelaskan soal Hukumnya Menunda Sholat di Awal Waktu /Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV

BERITASOLORAYA.com – Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum menunda sholat di awal waktu sebab masih berada di majlis taklim untuk mengikuti pengajian.

Sebagaimana yang diketahui bahwa sholat adalah ibadah wajib dan sebagai tiang agama yang harus dilaksanakan dalam lima waktu sehari.

Sholat bisa dilaksanakan ketika telah memasuki waktu sholat dengan ditandai suara adzan dari masjid atau mushola dan menandakan diperbolehkannya ibadah sholat fardhu.

Baca Juga: Makanan Ini Bikin Jisoo BLACKPINK Mau ke Indonesia, Blink Heran dengan Jichu: Lahap Banget Makannya

Kemudian waktu untuk melaksanakan sholat sebenarnya terbatas, artinya jika adzan sudah berkumandang maka sesegera mungkin untuk melaksanakan sholat sebelum habis waktunya.

Salah satu larangan dalam agama Islam adalah agar tidak menunda waktu sholat saat adzan sudah berkumandang.

Lantas permasalahannya adalah bagaimana jika sedang mengikuti pengajian di majlis taklim, apakah diperbolehkan menunda sholat ketika sudah terdengar suara adzan?

Dalam hal ini Buya Yahya memberikan jawaban yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Sabtu, 13 April 2019.

Baca Juga: SPTJM untuk Usul Penetapan NI PPPK, Begini Aturan Terbaru dari BKN untuk Masa Kerja Honorer

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x