SPTJM untuk Usul Penetapan NI PPPK, Begini Aturan Terbaru dari BKN untuk Masa Kerja Honorer

- 22 Februari 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi Guru yang sedang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK
Ilustrasi Guru yang sedang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK /Freepik.com/marymarkevich

BERITASOLORAYA.com - SPTJM merupakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat dengan menyertakan dua orang saksi yang mengetahui.

Baru-baru ini BKN merilis surat edaran terbaru mengenai SPTJM yang mana menyertakan persyaratan khusus untuk guru yang ingin usul NI PPPK.

Surat tersebut merupakan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK, yang ditujukan kepada pejabat kepegawaian atau lembaga serta pejabat pembina kepegawaian pemerintah Provinsi atau Kabupaten Kota.

Baca Juga: Ini Status Karir Irene Red Velvet Menurut Media Korea Setelah Skandal Kontroversinya Berlalu

Dimana terbitnya surat edaran dari BKN tersebut pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, menjelaskan tentang daerah dari masing-masing guru memberikan SPTJM terkait data-data yang diusulkan untuk penetapan NI PPPK.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam surat edaran tersebut adalah terkait masa kerja guru, berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 931 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK diwajibkan untuk memiliki pengalaman di bawah ini:

1. Paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca Juga: Apa yang Membuat Lee Min Ho Begitu Populer di Luar Korea Padahal Aktingnya Masih Menjadi Kontroversi?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x