Untuk itu, bagi orang awam jika memang lupa dan tidak dibuat-buat, maka puasanya dapat dilanjutkan berdasarkan Madzab Imam Abu Hanifah.
" Jika memang kasusnya lupa, lupa benar, bukan main-main, Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa sampai dia lupa tidak niat di malam hari," ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 8 Perbedaan Anak Aktif dan Hiperaktif
"Sahur pun dia pengen sahur bablas (lupa) dia. Maka di pagi harinya ngadu bagaimana puasa saya maka jawabannya adalah lanjutkan niatlah dan ikut Madzab Imam Abu Hanifah yang meperkanankan niat di pagi hari," tambahnya.
Hal tersebut diisyaratkan pula oleh pengarang Kitab Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari.
Artinya:
"Barang siapa di pagi hari dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa maka hendaknya ikut Madzab Abu Hanifah."
Baca Juga: Tim Orca Didiskualifikasi dari DPC SEA Musim 2021-2022, Divisi II
"Itu diisyaratkan dalam fiqih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini," tambahnya.
Adapun yang harus diingat adalah tidak boleh dilakukan secara main-main dan dilakukan dalam keadaan darurat, jika benar-benar lupa mengucapkan niat puasa dan sahur.
"Ini adalah kasus darurat disaat seseorang dalam keadaan lupa, dengan catatan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," ujarnya.