Bagaimana Hukum Keramas dan Gosok Gigi saat Puasa Ramadhan? Buya Yahya Menjawab

- 26 Maret 2022, 20:42 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum keramas dan gosok gigi pada saat menjalankan ibadah puasa ramadhan
Buya Yahya menjelaskan hukum keramas dan gosok gigi pada saat menjalankan ibadah puasa ramadhan /Tangkapan Layar YouTube/Al Bahjah TV

BERITASOLORAYA.com – Puasa Ramadhan akan tiba dalam hitungan hari dan siap disambut oleh seluruh umat muslim di Indonesia.

Dalam menjalankan ibadah puasa, seluruh umat muslim diwajibkan untuk memenuhi segala perintah dan menaati semua larangan berpuasa selama seharian.

Namun, bagaimana hukumnya jika saat berpuasa kemudian keramas dan gosok gigi? Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Baca Juga: Grace Tahir Ungkap 5 Tanda Orang Kaya Baru. Salah Satunya Pamer Kekayaan di Media Sosial

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang membagikan video Buya Yahya, pada Senin, 3 Juni 2019.

Dalam unggahan tersebut Buya Yahya menjelaskan bahwa keramas dan sikat gigi memang sebaiknya dilakukan sebelum imsak tiba.

"Sehingga waktu puasa, kita tidak bersentuhan dengan apapun dan tidak memasukkan apapun kepada mulut kita. Baik, kalau ada orang sikat gigi di siang hari di Bulan Ramadhan, maka 9 hal yang bisa membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Fakta Tentang Grace Tahir. Pemeran Indri Benz dalam Parodi Yang Sindir Indra Kenz

Maksud dari penuturan tersebut yaitu kegiatan bersih diri yang meliputi keramas dan sikat gigi dilakukan ketika sebelum waktu imsak, atau sekitar waktu setelah sahur.

Hal itu menurut penjelasan Buya Yahya bertujuan supaya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut. Sebab segala sesuatu yang masuk ke mulut termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Buya Yahya juga menjelaskan ada 9 hal yang bisa membatalkan puasa, selengkapnya akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Voltage ITZY dalam Romanisasi Lengkap dengan Pembagian Part

1. Memasukkan sesuatu ke lubang

Salah satunya yaitu lubang mulut. Ketika melakukan aktivitas bersih diri seperti keramas dan gosok gigi, maka sebenarnya tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai tertelan mulut.

Namun, menyikapi hal tersebut Buya Yahya juga menjelaskan bahwa itu hukumnya adalah makruh.

Selain lubang mulut, memasukkan sesuatu ke lubang telinga juga sama hukumnya. Jika melakukan keramas kemudian airnya masuk ke lubang telinga dengan disengaja, maka jelas hukum puasanya akan batal.

Baca Juga: Grace Tahir Beberkan 5 Tips Gaya Hidup Anti Flexing yang Bisa Bikin Kamu Kaya Beneran

2. Muntah dengan sengaja

Muntah yang dimaksud adalah muntah yang disengaja, meskipun dalam keadaan wajar. Karena hal itu jelas bisa membatalkan puasa.

3. Melakukan hubungan suami istri

Pasangan suami istri yang melakukan hubungan ketika waktu puasa maka batal hukum puasanya, meskipun tidak sampai keluar mani.

Baca Juga: Kalahkan Lagu My Universe BTS X Coldplay, Ini Lagu yang Selalu Muncul dalam MelOn Chart TOP 100

4. Keluar mani dengan sengaja

Hal ini berbeda dengan berhubungan bersama suami atau istri.

Jika seorang muslim dengan sengaja mengeluarkan mani walaupun tidak sedang melakukan hubungan suami istri, maka puasanya batal.

5. Haid

Hal ini sering dialami oleh perempuan, yakni proses luruhnya sel telur pada setiap bulan melalui alat vital.

Baca Juga: 3 Gaya Hidup yang Bisa Turunkan Kolesterol Tinggi

6. Nifas

Hal ini dialami khusus oleh perempuan seusai melahirkan dan biasanya akan berlangsung selama 40 hari berturut-turut.

7. Melahirkan

Seorang perempuan yang melahirkan maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.

8. Hilang akal

Hilang akal yang dimaksud adalah bisa disebabkan gila atau mabuk yang disengaja.

Baca Juga: Lirik Lagu Bila Nanti oleh Happy Asmara, Syair Tentang Ketulusan Hati

9. Murtad

Murtad adalah seorang muslim yang keluar dari Islam. Dan jika keluar dalam keadaan berpuasa, maka secara otomatis akan batal puasanya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x