Ketika Puasa Lalu Kentut Saat Berada di Dalam Air, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 April 2022, 13:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menahan kentut dalam shalat dan solusi jika sudah tidak kuat menahan.
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menahan kentut dalam shalat dan solusi jika sudah tidak kuat menahan. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV


BERITASOLORAYA.com - Dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, seorang muslim perlu memperhatikan perilaku dan segala tindak-tanduk sehari-hari. Khususnya, saat menjalankan ibadah puasa.

Ketika berpuasa, beberapa hal yang dianggap sepele jangan sampai luput dari perhatian serta kewaspadaan.

Sebab, sangat mungkin hal yang dipandang “remeh” itu ternyata dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankan. Salah satunya, perkara berkenaan dengan lubang yang terdapat dalam tubuh.

Baca Juga: Lirik Lagu Angel Baby oleh Troye Sivan yang Romantis dan Sedang Viral di TikTok pada Maret 2022

Misalnya, adanya benda-benda kecil atau sedikit cairan yang masuk dalam lubang di tubuh berupa mulut, hidung, dan telinga. Juga, lubang alat kelamin serta anus.

Berbicara tentang lubang dalam tubuh atau jauf, terkadang muncul pertanyaan, apakah kentut atau buang angin dalam air termasuk hal atau tindakan yang dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang?

Ketika kita kentut ada udara yang keluar dari saluran anus. Ketika mengeluarkan angin tersebut kondisi lubang anus sedang terbuka.

Maka, bila sedang berada dalam air, pada saat bersamaan sangat mungkin terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus, begitu selesai mengeluarkan udara.

Baca Juga: Ji Chang Wook yang Berani Tampil Beda dalam The Sound of Magic. Seperti Apa? Yuk Simak...

Berdasarkan hal tersebut, menurut Buya Yahya, maka seseorang yang sedang berpuasa kemudian kentut ketika dalam air, lalu terasa olehnya adanya air yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x