BERITASOLORAYA.com – Mandi junub, atau biasa yang kita kenal dengan mandi besar adalah salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadast besar.
Bagi laki-laki dilakukan setelah mimpi basah atau bersenggama. Bagi perempuan dilakukan setelah haid, nifas, dan bersenggama dengan suami.
Hal tersebut wajib dilakukan oleh seorang muslim sebelum hendak melakukan sholat atau ibadah fardhu lainnya seperti berpuasa.
Baca Juga: 5 Dugaan Kontroversi Aktor Jepang, Mackenyu Arata yang Sempat Viral di Media Sosial
Banyak sekali pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait pelaksanaan mandi junub atau mandi wajib di Bulan Ramadhan. Pertanyaan yang kerap sekali muncul yaitu, apakah sah jika mandi junub dilakukan setelah imsak.
Pemahaman mengenai hal ini penting diketahui, sebab mengetahui perkara waktu dan tata cara mandi junub adalah ilmu.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perkara hukum fiqih mengenai perkara mandi junub yang dilakukan setelah imsak.
“Jika seseorang bersenggama di waktu sahur, keburu adzan subuh dan belum sempat mandi maka puasanya tetap sah tinggal mandi saja tidak apa apa,” tutur Buya Yahya.