8 Golongan Penerima Zakat, Siapa Saja? Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 28 April 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadhan
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadhan /Freepik/Ianmikraz

BERITASOLORAYA.com – Zakat adalah salah satu instrumen dalam rukun Islam yang harus dibayarkan oleh setiap muslim.

Zakat diberikan kepada 8 golongan yang secara khusus disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung dengan golongan penerima zakat bahkan sulit membedakan siapa saja yang berhak menerima terutama di zaman seperti sekarang ini.

Baca Juga: Cara Memasak Ketupat agar Matang Sempurna, Padat, dan Tidak Mudah Basi

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi baznas.go.id yang mengulas 8 golongan yang berhak menerima zakat, pada Kamis, 28 April 2022.

Golongan penerima zakat diatur secara rinci dalam kalam Allah, yakni:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Q.S At-Taubah:60.

Baca Juga: Festival Film International Jeonju akan Dibuka dengan 217 Film, Simak Selengkapnya

Berdasarkan ayat tersebut, maka penerima zakat dibagi menjadi 8 golongan dan akan dijelaskan secara rinci di bawah ini.

  1. Fakir

Fakir merupakan golongan penerima zakat yang pertama.

Banyak yang salah mengartikan fakir, sebenarnya fakir adalah orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

Fakir juga tidak memiliki pekerjaan, tetapi juga tidak sanggup lagi untuk bekerja.

Baca Juga: Riasan Natural ala Jihyo TWICE, Hanya dengan 2 Produk

  1. Miskin

Golongan kedua adalah miskin, orang yangjuga berhak menerima zakat.

Berbeda dengan fakir, golongan miskin ini masih memiliki sejumlah harta yang dihasilkan dari bekerja sesuai kemampuannya.

Namun lagi-lagi harta yang dihasilkan tersebut tidak cukup jika digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup, mulai dari kebutuhan pokok hingga yang lainnya.

  1. Amil

Seperti yang diketahui, bahw definisi amil adalah orang yang secara resmi ditugaskan oleh pemerintah untuk mengumpulkan serta mendistribusikan zakat kepada yang berhak.

Amil juga berhak menerima zakat karena telah berjasa mengerahkan tenaga dan pikirannya untuk membantu masyarakat mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.

Baca Juga: Astronot NASA Jessica Watkins Jadi Wanita Kulit Hitam Pertama di Kru Stasiun Luar Angkasa Internasional

  1. Muallaf

Muallaf sering diartikan sebagai orang yang baru masuk Islam.

Mengapa muallaf perlu diberi zakat? Agar mampu memenuhi kebutuhannya dalam berusaha menguatkan iman dan Islam.

Selain itu, dengan adanya pemberian zakat juga bisa membuktikan kepada muallaf bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang terhadap sesama makhluk.

Baca Juga: Debut di Coachella, Mango Sticky Rice Buatan Rapper Thailand MILLI Viral di Internet

  1. Budak

Budak yang dimaksud adalah sebagaimana pada zaman Rasulullah, yakni mereka yang dibelenggu oleh majikannya dan ingin memerdekakan diri.

Maka golongan ini perlu diberi zakat supaya bisa membebaskan diri dari belenggu orang lain.

  1. Gharim

Gharim atau yang biasa dipahami sebagai orang yang memiliki utang.

Apakah semua orang berutang wajib dizakati? Jawabannya tidak. Sebab dilihat hutang tersebut digunakan untuk apa.

Baca Juga: Kamu Kehilangan Follower di Twitter? Ini Penyebabnya

Golongan orang berutang berhak menerima zakat apabila digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan melindungi jiwanya.

  1. Fi sabilillah

Golongan berikutnya adalah fi sabilillah, atau dikenal sebagai orang yang berada di jalan Allah untuk menegakkan agama-Nya.

Golongan fi sabilillah berhak menerima zakat karena turut berdakwah dan berjuang hanya untuk jala Allah.

  1. Ibnu sabil

Ibnu sabil berhak menerima zakat karena merupakan sosok yang sedang dalam perjalanan.

Baca Juga: Waspada Gejala Kanker, Tidak Sadar Sering Diabaikan Orang

Perjalanan yang dimaksud adalah harus sesuai dengan ketentuan agama Islam, yakni bertujuan untuk memperjuangkan ketaatan kepada Sang Khaliq.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x