Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Mei 2022, 15:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat haml duluan dan bagaimana nasab anaknya.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat haml duluan dan bagaimana nasab anaknya. /Tangkap layar YouTube / Al-Bahjah TV.

BERITASOLORAYA.com – Buya Yahya dalam Ceramahnya kembali menjelaskan hukum pernikahan dalam Islam.

Kali ini berkenaan dengan hukum menikah saat wanitanya hamil duluan, lengkap penjelasan beserta nasab anaknya nanti setelah lahir.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Al-Bahjah TV, beginilah penjelasan Buya Yahya.

Dalam sebuah ceramah, terdapat salah seorang jamaah yang bertanya terkait pernikahan.

Baca Juga: SEA Games 2022: Prediksi Timnas Indonesia vs Filipina Akan Berlangsung Ketat

“Saya ingin bertanya, kalau ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi (hamil) itu hukumnya bagaimana. Ada orang yang bilang mereka harus nikah lagi kalau anaknya sudah lahir, lalu jika anak yang lahir perempuan apa harus dengan wali hakim?” Tanya seorang jemaah.

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebab, jika untuk masalah hukum itu merupakan hal yang sederhana karena para ulama telah membahasnya.

Baca Juga: Update, NI PPPK dan SK Tahap 1 dan 2 BKN Pusat, Kanreg Tanggal 12 Mei 2022

“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” Tutur Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya juga turut menuturkan alasan mengapa tarbiyah akan kesadaran pelaku zina itu penting.

“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Kenapa? Syahwat itu seperti orang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” Sambung Buya Yahya.

Baca Juga: SEA Games 2021 Vietnam Resmi Dibuka, Indonesia Kirim 499 Atlet

Hal terpenting lainnya yaitu menutup aib orang yang telah melakukan perzinahan, hingga tidak ada satu orangpun yang tahu. Bahkan anak yang didalam perut ibunya pun tidak boleh tau kalau orang tuanya pernah berzina.

Bahkan disaat kita mengetahui aib kedua orang tersebut sepatutnya kita pun turut menutup rapat-rapat aib tersebut.

“Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” Jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Update, Penetapan NI PPPK Guru 2021 Tahap 2 Wilayah Jawa Timur dan Sekitar

Buya Yahya menyebutkan bahwa jika anaknya telah lahir pun tidak harus menikah lagi, karena justru hal itu akan menjadi sebab terbongkarnya aib.

“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” Jelas Buya Yahya

Lalu bagaimana jika anak perempuan tersebut mau menikah nantinya? Sampaikan kepada wali hakim yang alim dengan membisikan, sebab hakim yang bijak dia akan mengerti tanpa menanyakan lebih panjang.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Berikut Langkah-Langkah Menjadi Istri yang Baik dalam Islam

“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun.” Tutup Buya Yahya. Waallu’alam Bishawab.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah