Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Mei 2022, 15:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat haml duluan dan bagaimana nasab anaknya.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat haml duluan dan bagaimana nasab anaknya. /Tangkap layar YouTube / Al-Bahjah TV.

BERITASOLORAYA.com – Buya Yahya dalam Ceramahnya kembali menjelaskan hukum pernikahan dalam Islam.

Kali ini berkenaan dengan hukum menikah saat wanitanya hamil duluan, lengkap penjelasan beserta nasab anaknya nanti setelah lahir.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Al-Bahjah TV, beginilah penjelasan Buya Yahya.

Dalam sebuah ceramah, terdapat salah seorang jamaah yang bertanya terkait pernikahan.

Baca Juga: SEA Games 2022: Prediksi Timnas Indonesia vs Filipina Akan Berlangsung Ketat

“Saya ingin bertanya, kalau ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi (hamil) itu hukumnya bagaimana. Ada orang yang bilang mereka harus nikah lagi kalau anaknya sudah lahir, lalu jika anak yang lahir perempuan apa harus dengan wali hakim?” Tanya seorang jemaah.

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebab, jika untuk masalah hukum itu merupakan hal yang sederhana karena para ulama telah membahasnya.

Baca Juga: Update, NI PPPK dan SK Tahap 1 dan 2 BKN Pusat, Kanreg Tanggal 12 Mei 2022

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x