BERITASOLORAYA.com – Menjelang hari berqurban kaum muslimin kerap dihadapkan pada beberapa pertanyaan mengenai pelaksanaan qurban. Baik itu hukum, syarat hingga kriteria hewan untuk berqurban.
Tidak sampai disitu, pertanyaan lain yang sering muncul yaitu apakah benar jika seseorang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban?
Terkadang dalam pelaksanaannya, pertanyaan tersebut kerap menjadi sebuah permasalahan terutama bila terjadi kesalahan dalam memahami fiqihnya.
Baca Juga: Resmi dari Kemdikbudristek! Pada PPPK 2022, Guru Lolos Passing Grade 2021 Akan Jadi Prioritas
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kanal YouTube Al–Bahjah TV, inilah jawaban Buya yahya mengenai boleh tidaknya seorang muslim berqurban namun belum aqiqah
Buya Yahya menuturkan bahwa di masyarakat kita masih sering ditemui kesalahan pemahaman fikih dalam urusan aqiqah dan berkurban.
Masih ada orang yang mengira bahwa berkurban hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup.
Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil TKD BUMN 9-10 Juni 2022, Berikut Informasi Alurnya hingga Lulus Seleksi BUMN
Padahal berqurban itu hukumnya sunnah tidak harus dilakukan sekali seumur hidup. Sebab, kapanpun saat kita memasuki Idul Adha atau hari tasyrik disanalah kita disunnahkan untuk berqurban.
Lain halnya dengan aqiqah, yang mana dalam pelaksanaannya adalah sekali seumur hidup. Serta yang disunnahkan mengaqiqahi seorang anak adalah orang tuanya.