Bagaimana Hukum Kurban dengan Kambing Betina? Buya Yahya Menjawab

- 23 Juni 2022, 14:43 WIB
Buya Yahya Menjelaskan Bagaimana Hukum Kurban dengan Kambing Betina
Buya Yahya Menjelaskan Bagaimana Hukum Kurban dengan Kambing Betina /Tangkap layar YouTube/ Al-Bahjah TV

BERITASOLORAYA.com – Hari raya Idul Adha semakin dekat dan siap disambut oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia.

Pada perayaan Idul Adha, umat muslim akan melaksanakan ibadah kurban, dengan menyembelih hewan kurban sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s.

Biasanya, hewan kurban dipilih dengan kualitas terbaik dan berjenis kelamin jantan. Tetapi tidak jarang muncul pertanyaan, bagaimana hukum kurban misalnya dengan kambing betina?

Baca Juga: Hewan yang Dianjurkan untuk Kurban Saat Idul Adha, Ustadz Khalid Basalamah: Utamanya Terletak pada...

Buya Yahya menjawab masalah ini, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang menjelaskan tentang hukum kurban dengan kambing betina.

Problem kurban dengan kambing betina sering ditemui di masyarakat, karena sudah habis persediaan kambing jantan yang memenuhi syarat untuk dikurbankan.

Bisa karena sudah habis terjual atau memang tidak memiliki kambing jantan menjelang Idul Adha.

Baca Juga: Catat! Berikut 6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Intip yang Menguntungkan Guru Sekolah Induk

Bahkan sudah berusaha mencari ke berbagai tempat, tetapi tetap saja kambing betina yang ada. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum kurban dengan kambing betina?

"Ada buku kecil, risalah kecil tentang kurban, Anda boleh baca itu, wawasan ringkas praktis tentang kurban," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban tidak harus dengan kambing yang sudah jatuh giginya. Begitu juga dengan jenis kelamin, Buya Yahya menerangkan tidak harus jantan.

Baca Juga: Pelajari Disini! Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Kepastiannya

"Kami tekankan bahwasanya kurban tidak harus kambing jantan, bisa saja kurban dengan kambing betina," tutur Buya Yahya.

Kemudian, mengapa masyarakat sering beranggapan bahwa kurban harus dengan kambing jantan dan sudah jatuh giginya? Berikut penjelasan Buya Yahya.

"Itu adalah umumnya kalau kambing sudah giginya jatuh berarti sudah berumur, kalau berumur berarti gede (badannya)," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pengusulan E-Formasi pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Khusus untuk Masing-Masing Pemda

"Pejantan rata-rata gede, kalau seandainya tidak ada itu ya sah kambing betina,”  tutur Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengingatkan kepada jamaah untuk tidak mempermasalahkan jenis kelamin hewan kurban, dan juga tidak menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah kurban.

"Kambing betina sah untuk kurban, jangan dihalangi orang untuk berbuat baik sementara pendapat ulama jelas dalam hal ini," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Bikin Netizen Kesal, Kim Garam Dikabarkan Siap Comeback Kembali Bersama LE SSERAFIM Lewat Promosi di Jepang

Wallahu a’lam.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah