Islam Tidak Memperbolehkan Seorang Muslim Mempunyai Rasa Hasud, Kecuali kepada Orang-Orang Ini

- 16 Maret 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi hasud atau iri
Ilustrasi hasud atau iri /Pixabay/ andremsantana


BERITASOLORAYA.com - Di dalam ajaran Islam, dengki dan iri hati merupakan sesuatu yang sangat dilarang. Hal itu merupakan sumber malapetaka bagi orang-orang yang memiliki dua sifat tersebut. Namun, Islam juga memperbolehkan dengki atau iri hati kepada orang-orang tertentu. Siapakah orang-orang tersebut?

Tetapi sebelum membahas soal orang-orang yang diperbolehkan dalam Islam untuk dengki dan iri hati kepada mereka, alangkah baiknya Anda mengetahui definisi sifat ini terlebih dahulu.

Sifat-sifat seperti dengki, iri hati disebut hasud merupakan penyakit hati yang sangat tercela sehingga Islam di dalam ajarannya untuk senantiasa menjauhi sifat-sifat tersebut.

Baca Juga: Ketahui Kriteria Penerima Bansos PKH hingga Cara Mengeceknya di cekbansos.go.id

Sifat-sifat seperti dengki atau iri hati biasanya timbul ketika seseorang, entah itu saudara, teman atau kerabat mendapatkan kenikmatan, kemudian seseorang yang memiliki iri hati atau dengki itu merasa sakit hati kepada orang tersebut.

Maka jangan sampai hal itu terjadi pada Anda. Sebab dengki atau iri hati memberikan efek negatif yang luar biasa, yang mempengaruhi pola pikir pikiran maupun tindakan.

Ujung-ujungnya mereka yang memiliki sifat tercela itu akan merasa bahwa hidupnya tidak baik-baik saja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi MUI, dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karangan Imam Abu Zakariya an-Nawawi menyebutkan dengki atau iri hati bisa bermakna hasad atau hasud. Hasud dibagi menjadi dua makna, makna hakiki dan makna majazi (kiasan).

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

Hasud dalam makna hakiki adalah seseorang yang memiliki rasa iri hati atau sakit kepada orang lain karena orang tersebut mendapatkan nikmat dan berharap kenikmatan itu jatuh di tangannya. Di dalam ajaran Islam, hal tersebut dihukumi haram.

Hasud makna majazi adalah seseorang yang berharap mendapat kenikmatan seperti orang lain tetapi tidak menginginkan kenikmatan orang lain itu jatuh ke tangannya.

Dengan kata lain, hasud majazi adalah motivasi agar bisa seperti orang lain dalam hal kebaikan. Sifat hasud dalam perkara agama dan ketaatan yang sangat dianjurkan oleh Islam.

Baca Juga: Rangkuman Wakil Indonesia Babak 32 Besar All England Hari ke-2: Fajar dan Rian Berjaya, Jojo Kandas

Sebagaimana yang riwayat Abdullah bin Mas’ud, ada dua dengki yang diperbolehkan.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (kepada) seorang yang Allah berikan harta, lantas ia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran (ketaatan) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu), lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain”.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Semakin Dekat, Menpan: Usulan Kebutuhan PPPK Diprioritaskan Untuk..

Sementara itu di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (pertama) kepada seorang yang telah diberikan Allah (hafalan) Alquran lalu ia membacanya siang dan malam, (kedua) kepada seorang yang dikaruniai Allah harta kekayaan, lalu ia menginfakkan harta itu di jalan Allah siang dan malam”.

Baca Juga: Ayo, Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Mulai 20 Maret 2023, Siapkan Persyaratannya!

Dalam hal ini, Imam Nawawi menegaskan bahwa hasud yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah ghibthah, yakni dengki yang disukai.

Seperti yang dapat kita simpulkan dari sini, kita melihat bahwa dalam Islam ada iri hati yang diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Pertama, kepada orang-orang berilmu yang selalu mengamalkan dan menularkan ilmunya kepada orang lain.

Kedua, bagi mereka yang menghafal Al-Qur'an dan membacanya siang dan malam. Ketiga, kepada orang kaya yang dermawan dan membelanjakan hartanya siang dan malam di jalan Allah.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x