Apakah Boleh Membatalkan Puasa dengan Alasan Melakukan Pekerjaan Berat?

- 31 Maret 2023, 07:13 WIB
Ketika seseorang melakukan ibadah puasa tetapi tidak kuat ketika bekerja berat sehingga dapat membahayakan keselamatannya, menurut hukum fiqih diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan catatan.
Ketika seseorang melakukan ibadah puasa tetapi tidak kuat ketika bekerja berat sehingga dapat membahayakan keselamatannya, menurut hukum fiqih diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan catatan. /

Seperti bunyi yang tertera di dalam isi kitab sebagai berikut:


قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

Jika pekerjaan masih bisa ditinggalkan dan tidak berakibat fatal, maka berbuka puasa sebelum waktunya maka dihukumi dosa.

Baca Juga: Simak Penjelasan Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa, Serta Tips Aman Berpuasa Selama Kehamilan

Mayoritas ulama fiqih menetapkan sahur dan niat berpuasa pada malam hari jika berprofesi sebagai petani, pandai besi, tukang roti, penambang dan lain-lain yang bekerja yang dirasa berat dihukumi wajib.

Jika seseorang benar-benar merasa sangat haus dan lapar di tengah pekerjaan, ia khawatir akan berdampak buruk pada keselamatannya, maka diperbolehkan untuk berbuka dan kemudian mengqadhanya di lain hari.

Bahkan, jika akibat buruknya benar-benar dirasakan dan menimbulkan bahaya, ia wajib membatalkan puasa (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648)

Dari pernyataan tersebut, bisa disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki tuntutan bekerja berat, para ahli fiqih untuk menganjurkan seseorang tersebut melakukan sahur dan tetap berniat untuk puasa.

Baca Juga: 9 Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Orang Sakit

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x