Jika seseorang tersebut benar-benar tidak bisa menjalankan puasa karena alasan pekerjaan yang dianggap berat dan mengandung mudharat bagi keselamatan orang tersebut, diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di lain waktu.
Jika seseorang melakukan puasa di tengah pekerjaannya yang berat yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, maka membatalkan puasa hukumnya wajib.
Sesuai firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS An Nisa [4] : 29).
Baca Juga: Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa, Jaga Nafas Tetap Segar Supaya Tidak Minder!
Tetapi, yang harus diperhatikan adalah, jika seseorang bisa meninggalkan pekerjaan tersebut atau pekerjaan tersebut bisa dikerjakan di malam hari, tetapi orang tersebut tetap membatalkan puasa, maka orang tersebut termasuk melakukan kemaksiatan atau melakukan perbuatan yang diharamkan oleh syariat.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa jika seseorang masih bisa meninggalkan pekerjaan atau bisa melakukannya, misalnya pada malam hari setelah berbuka puasa, maka dengan sadar bekerja di siang hari dan kemudian berbuka puasa tentu dosa besar dan tidak boleh.***