Wapres Ma’ruf Amin Ingin Larangan Mudik Dikecualikan untuk Para Santri

23 April 2021, 19:57 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. /Instagram/@kyai_marufamin.

PR SOLORAYA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik serta mengubah jadwal pelarangan mudik yang semula dari 06 Mei 2021 - 17 Mei 2021 menjadi 22 April 2021 - 24 Mei 2021.

Namun, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap ada pengecualian untuk para santri agar dapat mudik pada libur Lebaran 2021.

Melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlwoi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 April 2021, mengatakan bahwa keinginan Wapres tersebut dapat dituangkan dengan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Ma’ruf Amin sendiri.

Baca Juga: Update Pencarian KRI Nanggala-402, Diperkirakan Kapal Selam Berada di Dekat Celukan Bawang

“Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU untuk bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi,” katanya.

Masduki mengatakan pengencualian ini penting dilakukan agar para santri bisa bertemu dengan keluarganya.

“Wapres meminta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing dengan tidak dikenai aturan ketat terkait larangan mudik, yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini,” katanya.

Baca Juga: China Kirim 165 Kapal di ZEE Filipina, Manila Langsung Ajukan 2 Protes Diplomatik pada Beijing

Adanya keinginan dispensasi ini karena mengingat para santri yang sudah berbulan-bulan menempuh pendidikan di pondok pesantren.

Terlebih lagi, mayoritas para santri ini berasal dari luar daerah pondok pesantren.

Masduki memberikan contoh terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan para santri di pesantren daerah tersebut untuk dapat mudik ke daerah asalnya masing-masing.

Baca Juga: Tegaskan Larangan Warga India Masuk Indonesia, Kemenkumham: Pelayanan Visa Telah Dihentikan

Diketahui bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memberikan imbauan kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di provinsi tersebut.

Imbauan itu berupa agar tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santri yang akan mudik.

Pemberlakuan pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei.

Larangan mudik ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar dapat mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler