KPK Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait TWK, Simak 3 Hal Pokok yang Disampaikan

11 Juni 2021, 08:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman terkait TWK, berikut ini tiga hal pokok yang disampaikan. /Youtube Ombudsman RI

PR SOLORAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis 11 Juni 2021, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maladministrasi saat pelaksanaan tes wawasan kebangsaan alias TWK bagi pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Anik Ghufron mengutarakan bahwa Ombudsman meminta klarifikasi KPK tentang perumusan kebijakan hingga pelaksanaan TWK, atau tes peralihan status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakan, regulasi sampai pada pelaksanaannya dan pasca keputusan MK,” Kata Ghufron saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Baca Juga: Euro 2020: 2 Hari yang Lalu Positif, Kini Pemain Spanyol, Diego Llorente Dinyatakan Negatif Covid-19

Ghufron menyampaikan bahwa ada tiga hal pokok yang telah disampaikan KPK ke Ombudsman terkait pelaksanaan TWK.

Pertama, KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-undang KPK Junto pasal 3 dan peraturan pelaksana tentang durasinya diatur pada pasal 69 C UU KPK.

Ghufron menambahkan bahwa secara teknis, diatur dlm PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan mengeluarkan Perkom nomor 1/2021.

Baca Juga: Larissa Chou Soroti Pernikahan Ameer Azzikra dengan Nadzira Shafa: Ikut Bahagia Banget

Landasan KPK dalam pembuatan Perkom nomor 1/2020 ialah pasal 6 PP 41/2020.

Landasan tersebut menjadi pegangan KPK untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan, regulasi hingga pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, Prosedur pembentukan Perkom nomor 1/2020 dan pelaksanaan peralihan pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK hingga pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Prestasi Angelo Alessio Ketika Jadi Asisten Conte dan Ketika Jadi Pelatih Kepala, Mana yang Lebih Baik?

Ketiga, Semua proses kebijakan hingga pelaksanaan dilakukan secara transparan, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draft Perkom.

“Dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, pada saat pembuatan perkom transparan. Setiap perkom di KPK kami upload sehingga semua pihak di KPK mengetahui draft-draft perkom tersebut,” kata Ghufron, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan YouTube Ombudsman RI pada 11 Juni 2021.

KPK juga mengundang para ahli konsep dan ahli pengalaman saat proses penyusunan.

Baca Juga: Tampil 'Miskin' di LIDA 2021, Nursia Dapatkan 5 SO dari Para Juri

Pihak-pihak yang diundang oleh KPK ialah Eko Prasojo, Oce Madril, Perwakilan Bulog karena Bulog pernah melakukan peralihan dari non-ASN menjadi ASN, dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang berpengalaman mengangkat Sekretaris Desa jadi ASN berdasarkan UU Desa.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Ombudsman RI

Tags

Terkini

Terpopuler