PR SOLORAYA - Proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada 75 pegawai KPK masih berlanjut.
Berawal dari laporan pegawai KPK kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM pada lembaga negara bidang pemberantasan Korupsi, saat melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai rangkaian seleksi pegawai KPK.
Dari laporan tersebut, Komnas HAM langsung memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan informasi.
Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Menparekraf Sandiaga Uno Akhirnya Divaksinasi Hari Ini
Penyelidikan pertama yang dilakukan dengan memanggil 19 pegawai KPK, terdiri dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK dan tidak.
Komnas HAM mendapatkan tiga bundel dokumen dengan tebal 650 halaman.
Penyelidikan selanjutnya Komnas HAM mengeluarkan sepuluh panggilan, empat di antaranya merupakan pimpinan KPK.
Namun, pimpinan KPK tidak dapat hadir untuk memberikan informasi terkait peristiwa TWK KPK. Hal ini cukup disayangkan oleh Komnas HAM.