Simak Rincian Penguatan PPKM Mikro, Bakal Diberlakukan Pemerintah Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

21 Juni 2021, 13:55 WIB
Ojek online terpaksa menunggu di luar komplek setelah daerah itu menerapkan PPKM Mikro. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PR SOLORAYA - Pemerintah Republik Indonesia terus bergerak cepat dalam memerangi Corona Viruses Disease 2019 alias Covid-19.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk segera melaksanakan penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Instruksi Presiden tersebut disampaikan pada rapat terbatas (ratas) yang berlangsung pada Senin, 21 Juni 2021.

Selanjutnya, penguatan ketentuan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.

Baca Juga: Rekor Mengerikan Covid-19 Jakarta, Kepala Pusat Data: Tertinggi Harian sejak Maret 2020

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menegaskan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan diberlakukan mulai 22 Juni hingga lima Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai lima Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi Setkab Republik Indonesia, Berikut rincian penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, antara lain:

Baca Juga: Lockdown Diterapkan? Begini Jawaban Wagub DKI Jakarta Soal Tindakan Pemerintah Terkait Lonjakan Covid-19

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian atau lembaga atau daerah) maupun BUMN atau BUMD atau swasta diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah wajib menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen.

- Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

- Dilakukan penerapan protokol kesehatan alias prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran

- Bagi pegawai atau karyawan saat WFH tidak diperkenankan melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Senator Bernie Sanders Ingatkan AS untuk Tak Memulai Perang Dingin dengan China

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Zona Merah diselenggarakan secara daring atau online.

- Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) dan harus menerapkan prokes yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes yang lebih ketat.

Sektor ini terdiri dari: industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan apotek) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Simak Alur PPDB Online SMA/SMK Negeri Jateng Tahun Ajaran 2021/2022

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

- Makan atau minum di tempat maksimum 25 persen dari kapasitas.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang atau take-away, sesuai jam operasional restoran.

- Pengetatan penerapan prokes di lokasi.

Baca Juga: J-Hope BTS Bak Malaikat, Dikabarkan Berdonasi Miliaran Rupiah untuk Anak-Anak

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

- Jam operasional maksimum sampai dengan pukul 20.00 WIB

- Pengunjung paling banyak 25 persen dari total kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

- Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag).

- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak dalam menampung jemaah sebesar 25 persen dari total kapasitas. Selanjutnya, pengaturan dari pemda setempat dan penerapan prokes lebih ketat.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Sebut Vaksinasi Tak Efektif: Uang Banyak Keluar, Tapi Korban Banyak

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

Baca Juga: Simak 14 Fakta Idol K-Pop yang Masih Belum Diketahui Penggemar, Mantan Member SISTAR Bora Paling Sedih

- Zona Merah, ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

- Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring atau offline

- Zona Merah, ditutup sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan prokes lebih ketat

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan menerapkan prokes lebih ketat kepada pemimpin atau pengemudi.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler