Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Divonis Penjara Hanya Setahun

11 Januari 2022, 19:19 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

BERITASOLORAYA.com - Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rupanya sudah mencapai keputusan akhir. Seperti yang sudah diketahui, Nia Ramadhani meminta keringanan hukumannya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan hukuman yang sesuai untuk kasus Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman atau vonis pidana untuk masing - masing terdakwa selama satu tahun penjara, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani), Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) dan sopirnya Zen Vivanto.

Baca Juga: Mengenal Hotel Dana Solo, Warisan Budaya Jawa dan Miliki Nuansa Bintang Lima

Pada sidang keputusan akhir, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa sudah terbukti bersalah secara sah.

Para terdakwa juga sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keputusan sidang ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Masih dari laman yang sama, Muhammad Damis, Hakim Ketua mengatakan kembali bahwa telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Anindra Ardiansyah Bakrie dengan vonis pidana penjara masing - masing terdakwa satu tahun.

Baca Juga: Film Bukan Cinderella Rilis 2022, Fuji Jadi Tokoh Utama, Ini Baru Rich Aunty

Saat sidang putusan berlangsung, Majelis Hakim menetapkan juga beberapa barang bukti, yakni sebuah plastik klip bening dengan isi narkotika yang berjenis sabu dengan berat 0,565 gram dan satu alat hisap (bong) untuk dipakai ke jenis sabu.

Terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Anindra Ardiansyah Bakrie dijatuhkan hukuman sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang nkmor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

Ketiga terdakwa ini sudah dinilai jaksa bahwa terbukti sah bersalah. Nia, Ardi, dan Zen juga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, sesuai dengan pasal yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Imbas dari Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Kru Penyalin Cahaya Dihapus dari Kredit Film

Tim Asesmen Terpadu, Badan Narkotika Nasional, pada sidang keputusan akhir juga merekomendasikan masa rehabilitasi untuk terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Anindra Ardiansyah Bakrie selama tiga bulan.

Kasus yang menimpa artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berawal dari istri Ardi Bakrie ditangkap oleh Satres (Satuan Reserse) Narkoba dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrieland ini terjadi di rumah kediamannya, Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2021. Pada kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga terlibat sopir pribadinya, yakni Zen Vivanto.

Baca Juga: Imbas dari Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Kru Penyalin Cahaya Dihapus dari Kredit Film

Zen Vivanto yang merupakan sopir pribadinya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini diminta membelikan satu paket sabu dengan alat hisapnya, yakni bong.

Pada saat itu, Nia Ramadhani memberikan uang Rp 1,7 juta ke Zen Vivanto untuk membeli apa yang Nia Ramadhani minta.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler