BERITASOLORAYA.com – Nia Ramadhani meminta agar majelis hakim dalam persidangan yang dijalaninya bersedia memberikan keringan hukuman baginya.
Hal itu disampaikan Nia Ramadhani dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan dirinya sebagai terdakwa kasus penyalahgunanaan narkotika.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Nia meminta majelis hakim mempertimbangkan proses rehabilitasi yang telah dijalaninya.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami,” tutur Nia seperti yang dikutip Berita Solo Raya.com dari PMJ News pada Kamis, 30 Desember 2021.
“Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," lanjutnya.
Selanjutnya ibu dari 3 orang anak ini, meminta keringan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikiater terhadapnya.
"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ujar istri dari pengusaha Ardi Bakrie tersebut.