Tarif Tol dalam Kota Jakarta Naik Kembali, Direktur CMNP: untuk Meningkatkan Pelayanan dan Rasa Nyaman

26 Februari 2022, 07:16 WIB
Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta rencananya akan naik kembali, berikut ini daftar harga untuk setiap golongan. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

BERITASOLORAYA.com - Tarif Tol dalam Kota di Jakarta mengalami kenaikan mulai Sabtu, 26 Februari 2022, tepatnya pukul 24.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol dalam Kota Jakarta ini sudah diatur dalam Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol dengan perubahan terakhir PP Nomor 17 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif tol juga diatur dalam pasal 48 Ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Makanan Berikut Ini Baik Dikonsumsi untuk Penderita Anemia

Penyesuaian tarif tol ini akan dilakukan di beberapa ruas tol dalam kota.

Tarif tol dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp500 di setiap golongannya. Berikut tarif tol terbaru yang akan digunakan pukul 24.00 WIB pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Gol I:   Sebesar Rp10.500 yang semula Rp10.000

Gol II:  Sebesar Rp15.500 yang semula Rp15.000

Gol III: Sebesar Rp 15.500 yang semula Rp15.000

Gol IV: Sebesar Rp 17.500 yang semula Rp17.000

Gol V: Sebesar Rp17.500 yang semula Rp17.000

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika – Habib Syech, Iringi Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad

Penyesuaian kenaikan tarif tol ini mencakup beberapa ruas tol, meliputi Cawang-Tanjung, Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, dan tol Cawang-Tomang-Pluit.

Penyesuaian tarif sudah sesuai dengan PUPR dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.

Hal ini juga sudah sesuai dengan aturan No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol dalam Kota).

Baca Juga: Terbaru! Artis Han Hyo Joo Bergabung dengan Honor Society Setelah Memberi Donasi Senilai Rp1,2 Miliar

Tentu saja naiknya tarif tol ini akan dievaluasi dan disesuaikan tarif tolnya, yang akan dilakukan setiap dua tahun sekali tergantung dari laju inflasinya.

Kenaikan penyesuaian tarif tol dalam kota sebesar 3,03.persen. Hal ini berdasarkan inflasi yang terjadi dari 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021.

Hasyim, Direktur CMNP mengatakan bahwa pihak mereka terus menerus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari kualitas jalan dan pelayanan transaksi di gerbang tol.

Baca Juga: Dampak Krisis, Ribuan Orang Melarikan Diri dari Ukraina ke UE

"Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan," ujar Hasyim, Direktur CMNP.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @pupr_bpjt ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler