PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Ini Skemanya, Lengkap dengan Cara Mendaftar serta Syarat dan Batas Usia

3 Maret 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi PPPK tahap 3 tahun 2022 /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 untuk guru maupun PPPK 2022 untuk non-guru.

Bagi yang ingin mengikuti PPPK Tahap 3 untuk guru maupun PPPK 2022 non-guru perlu memperhatikan skema yang dimulai dari pendaftaran, syarat, batas usia dan jadwalnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, Inilah alur pendaftaran PPPK Tahap 3 dan PPPK 2022 untuk non-guru.

Baca Juga: Curhat! Komedian Ahn Youngmi Sempat Marah Karena Tidak Ada Media Korea yang Menulis Tentang Pernikahannya

Alur Pendaftaran dapat disimak sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022, mendaftar akun akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

3. Untuk Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi tahap II, bisa menentukan kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Atta Halilintar Bahagia Bisa Bertemu dengan H. Faisal yang Datang Menjenguk Baby Ameena

Seleksi kompetensi tahap III untuk guru dapat diikuti oleh beberapa pelamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

b Tenaga Honorer Eks Kategori II, sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

c Guru Swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

d. Pelamar yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemdikbudristek.

Baca Juga: 4 Manfaat Sedekah yang Akan Menjadi Naungan di Padang Mahsyar, Simak Penjelasannya Lengkap Beserta Dalil

4. Pelamar melaksanakan Ujian seleksi Kompetensi tahap III berdasarkan Formasi yang nantinya dipilih.

Peserta yang ingin mendaftar PPPK, dapat mencermati persyaratan di bawah:

1. Peserta merupakan THK-II sesuai database THK-II di BKN
Maksud dari honorer THK-II adalah Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Untuk guru, merupakan seorang honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah naungan Pemerintah Daerah dan terdaftar di DAPODIK Kemendikbud.

Baca Juga: Terkejut, Begini Reaksi Robert Pattinson Mengenai Rating Usia Penonton The Batman di Inggris

3. Untuk Guru, harus masih aktif mengajar di Sekolah Swasta yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbud.

4. Untuk jabatan guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru, harus terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud.

5. Peserta yang melamar sesuai dengan Surat Edaran Direktur (SE) Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

6. Peserta yang melamar usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina, 3 Musisi Ukraina di Seoul Pulang Angkat Senjata

Sementara untuk jadwal pendaftaran sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNKnowledge, sesuai penjelasan PANRB.

"Kemudian, kita sedang menyiapkan untuk PPPK. Baik guru yang di tahap 3, maupun untuk jabatan-jabatan teknis dan kesehatan lainnya," terang kanal YouTube tersebut mengutip dari PANRB.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id YouTube ASNKnowledge

Tags

Terkini

Terpopuler