Kriteria Pengganti Calon PPPK atau CPNS yang Mengundurkan Diri dan TMS serta Linknya

- 1 Maret 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS /Dok PRFMNEWS.

BERITASOLORAYA.com - Di pertengahan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan CPNS terdapat beberapa peserta yang mengundurkan diri.

Jika terdapat peserta PPPK maupun CPNS yang mengundurkan diri, terdapat pula peserta yang menggantikannya.

Lalu, apa kriteria pengganti calon PPPK atau CPNS yang mengundurkan diri dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)? Silahkan simak di bawah ini.

Baca Juga: Toyota Akan Memulai Kembali Produksi Setelah Terhenti Akibat Serangan Siber Terhadap Pemasok

Pasalnya, pergantian calon PPPK dan CPNS, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk.go.id, berdasarkan PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Selain itu, terdapat pula di Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi PPPK, jabatan guru terdapat dalam nomor 42.

Sementara dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021, yaitu tentang jabatan guru yang terdapat pula di nomor 51.

Berikut, penjelasan lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, terdapat pada pasal 34 sebagai berikut.

Baca Juga: Sering Lupa? Ikuti Langkah Berikut Cara Meningkatkan Daya Ingat

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x