Cara Urus Sertifikasi Halal bagi UMKM Langsung dari Kemenag, Wajib Tahu

18 Maret 2022, 20:05 WIB
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

BERITASOLORAYA.com - Mengurus sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dibocorkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun terkait hal itu, Kemenag membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM).

Pasalnya, dalam mengurus sertifikasi halal itu cukup sederhana dan mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Kronologi Kematian Aktris Ukraina, Oksana Shvets Akibat Serangan Roket Rusia

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama kata H. Mastuki mengatakan sebuah langkah awal untuk mengurus sertifikasi halal.

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," ujarnya.

Untuk pengisian data yang harus dilengkapi diantaranya adalah data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha yang dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK)

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekerja Sama dengan Kepolisian Luar Negeri Ungkap Dalang Binomo, Indra Kenz Sudah Terpojok

Nama dan jenis produk, daftar produk serta bahan yang digunakan seperti bahan baku produk, pengolahan produk seperti proses pembelian, penerimaan.

Penyimapanan bahan, pengolahan, hingga pendistribusinusian, serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Setelah data dilengkapi dalam permohonan maka BPJPH akan langsung memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan notifikasi lanjutan.

Baca Juga: Arknights: Endfield merupakan RPG 3D yang Tampilkan Pertempuran Real-Time

Notifikasi lanjutan berisi mengenai daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH, yang telah pula memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Untuk sekarang ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, serta LPH Surveyor Indonesia.

Terdapat sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi, yang nantinya dapat beroperasi membantu proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Terbaru, Link untuk Cek NIP PPPK dan CPNS dari BKN

"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," kata Mastuki.

Pada sidang Fatwa Halal akan dapat pelaku usaha yang berhasil dan akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usaha yang dijalankan.

Namun, hal itu bukan termasuk akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh pihak BPJPH.

Baca Juga: Wilujengan Ruwahan, Ini Ritual Pertama Yang Dipimpin KGPAA Mangkunegoro X

Jika surat ketetapan telah keluar dari sidang Fatwa Halal, hasil tersebut menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Sertifikat halal dari BPJPH akan menjadi sebuah dasar dan pegangan produk UMKM tersebut ditetapkan sebagai produk halal.

Pelaku UMKM perlu pula mengecek produknya halal ataupun tidak, mengecek seluruh proses pembuatan produk hingga penjualan yang ikut diperhitungkan hingga proses sertifikasi halal menjadi ketat.

Baca Juga: Update! Cek NIP PPPK dan CPNS 18 Maret 2022, Berikut Link Resminya

"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," ujarnya.

Proses penetapan sertifikasi halal diperkirakan selama 21 hari kerja dan perlu adanya pembaruan setiap dua tahun.

Sejak Oktober 2019 pengajuan sertifikasi halal bersifat wajib untuk produk makanan dan minuman.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler