Sertifikasi Halal Tetapkan Tarif dan Tata Cara Pembayaran, Kepala BPJPH Kemenag: Wujud Komitmen Pemerintah

- 26 Desember 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.*
Ilustrasi sertifikasi halal.* /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com

 

 

BERITASOLORAYA.com - Sertifikasi Halal merupakan suatu hal yang penting dilakukan oleh berbagai perusahaan yang membuat produk untuk masyarakat muslim di Indonesia.

Sebab Sertifikasi Halal merupakan bentuk dari sebuah jaminan bahwa produk tersebut halal. Sekadar informasi halal merupakan Bahasa Arab yang artinya ‘diperbolehkan’.

Penggunaan halal sederhananya, dilabelkan atau diperuntukkan pada suatu produk baik itu barang maupun jasa yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan oleh muslim.

Baca Juga: Suga BTS Positif Covid-19, Begini Kata Artis HYBE Lee Hyun pada ARMY

Sehingga jika halal ada atau tertera pada suatu produk maka hal tersebut dapat digunakan atau dipakai. Jadi, Sertifikasi Halal merupakan hal penting karena menjadi bentuk pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Dengan kata lain Sertifikasi Halal perlu dilakukan agar tidak adanya kekhawatiran terutama bagi umat muslim sebab, produk tersebut sudah dijamin halal oleh Lembaga pemerintah.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id bahwa BPJH merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI dengan tujuan sebagai perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x