Wajib Tahu! Ini Syarat Pencairan Gaji PPPK serta Jumlah yang Didapat

27 Maret 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan Gaji PPPK beserta besarannya/pixabay/sallyjermain /


BERITASOLORAYA.com - Untuk mencairkan gaji PPPK terdapat beberapa teknis persyaratan yang harus diperhatikan.

Teknis persyaratan pencairan gaji PPPK tersebut harap diketahui bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perlu dipahami pula, teknis dan ketentuan, serta persyaratan pencairan gaji PPPK terdapat waktu terakhirnya, sehingga harus dilakukan sebelum terlambat.

Baca Juga: Update! Begini Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022

Berikut teknis persyaratan penggajian PPPK yang dimaksud:

1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022.

2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi.

3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT, yaitu mulai bulan April 2022.

4 Syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji Susulan.

5. Syarat penggajian di kumpul di pengurus gaji Instansi/SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2021.

Baca Juga: Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri

Lalu, berapa besaran gaji PPPK yang akan didapat? Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.

1. Golongan I PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 1.794.900 hingga sekitar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 1.960.200 hingga sekitar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.043.200 hingga sekitar Rp2.964.200.

Baca Juga: Drama A Business Proposal Semakin Seru, Kali ini Kim Se Jeong Dibuat Bingung oleh Ahn Hyo Seop. Ada Apa Ya?

4. Golongan IV PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.129.500 hingga sekitar Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.325.600 hingga sekitar Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.539.700 hingga sekitar Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.647.200 hingga sekitar Rp4.214.900.

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Son Ye Jin, Tipe Suami Ideal Wanita Korea pada Hyun Bin Kini Bergeser ke Aktor Ini

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020, aslinya terdapat 17 golongan gaji untuk PPPK dengan besaran maksimal Rp 6.786.500 dan belum disertai dengan adanya tunjangan.

Tunjangan yang diperoleh terdapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus, dan tunjangan yang lain.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler