Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri

- 27 Maret 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2 /Antara / Muhammad Adimaja/


BERITASOLORAYA.com – Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 sesuai surat resmi dari Mendagri perlu diketahui bagi para guru yang telah lulus.

Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 atau mengenai teknik penggajian ini, sangatlah penting dipahami dan diketahui agar dapat mencairkannya.

Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 ini akan diberikan pasca para guru mendapatkan Surat Keputusan atau SK PPPK.

Baca Juga: Drama A Business Proposal Semakin Seru, Kali ini Kim Se Jeong Dibuat Bingung oleh Ahn Hyo Seop. Ada Apa Ya?

Jadi, mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 akan bisa dilakukan jika guru yang telah dinyatakan lulus menerima SK pengangkatan mereka.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube karduk dotcom, pada tanggal 26 Maret 2022 yang menjelaskan tentang teknis penggajian PPPK guru bagi mereka yang sudah menerima SK PPPK.

Namun, ada beberapa poin yang harus diketahui oleh seorang guru tentang teknis penggajian PPPK guru, yaitu:

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Son Ye Jin, Tipe Suami Ideal Wanita Korea pada Hyun Bin Kini Bergeser ke Aktor Ini

1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022

2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube karduk dotcom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x