BERITASOLORAYA.com – Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 sesuai surat resmi dari Mendagri perlu diketahui bagi para guru yang telah lulus.
Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 atau mengenai teknik penggajian ini, sangatlah penting dipahami dan diketahui agar dapat mencairkannya.
Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 ini akan diberikan pasca para guru mendapatkan Surat Keputusan atau SK PPPK.
Jadi, mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 akan bisa dilakukan jika guru yang telah dinyatakan lulus menerima SK pengangkatan mereka.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube karduk dotcom, pada tanggal 26 Maret 2022 yang menjelaskan tentang teknis penggajian PPPK guru bagi mereka yang sudah menerima SK PPPK.
Namun, ada beberapa poin yang harus diketahui oleh seorang guru tentang teknis penggajian PPPK guru, yaitu:
1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022
2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi