BERITASOLORAYA.com - Para guru yang telah dinyatakan lulus PPPK 2022 tidak lama lagi akan segera mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan.
Tunjangan sertifikasi guru triwulan ini tentu menjadi kabar menggembirakan untuk para guru dan pasti ingin mendapatkan dengan segera pencairan tunjangan tersebut.
Namun, sebelum ingin segera mendapatkan pencairan tunjangan, guru harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022.
Baca Juga: Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri
Pencairan tunjangan sertifikasi guru segera didapatkan jika pada tampilan lembar GTK sudah dinyatakan valid dan dipastikan telah lulus.
Selain dinyatakan sudah lulus dan sudah valid, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus ditandai dengan terbitnya SKTP.
Jika lembar GTK belum menyatakan kelulusan atau masih menunggu verifikasi dinas untuk SKTP, maka guru harus sabar menunggu untuk beberapa hari lagi ke depan.
Namun, bila sudah 1 bulan belum diajukan SKTP-nya, guru harus berkonsultasi dengan dengan admin tunjangan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan.