Update! Begini Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022

- 27 Maret 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Para guru yang telah dinyatakan lulus PPPK 2022  tidak lama lagi akan segera mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan.

Tunjangan sertifikasi guru triwulan ini tentu menjadi kabar menggembirakan untuk para guru dan pasti ingin mendapatkan dengan segera pencairan tunjangan tersebut.

Namun, sebelum ingin segera mendapatkan pencairan tunjangan, guru harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022.

Baca Juga: Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri

Pencairan tunjangan sertifikasi guru segera didapatkan jika pada tampilan lembar GTK sudah dinyatakan valid dan dipastikan telah lulus. 

Selain dinyatakan sudah lulus dan sudah valid, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus ditandai dengan terbitnya SKTP.

Jika lembar GTK belum menyatakan kelulusan atau masih menunggu verifikasi dinas untuk SKTP, maka guru harus sabar menunggu untuk beberapa hari lagi ke depan.

Baca Juga: Drama A Business Proposal Semakin Seru, Kali ini Kim Se Jeong Dibuat Bingung oleh Ahn Hyo Seop. Ada Apa Ya?

Namun, bila sudah 1 bulan belum diajukan SKTP-nya, guru harus berkonsultasi dengan dengan admin tunjangan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Papa Ruby


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x